Ambon, Maluku Post.com – PT (Persero) Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon diminta membayar pemanfaatan bandara Internasional tersebut yang berlokasi di Desa Laha oleh pemilik Eigendom No.1069 atas nama Hamdja dan Ismael Mewar.
Kuasa hukum Hamdja dan Ismael Mewar, Lenarki Latupeirissa di Ambon, Rabu (30/9), mengatakan permintaan membayar pemanfaatan lokasi Bandara tersebut sejak 1956 telah disampaikan kepada manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura.
“Saya didampingi sejumlkah ahli waris telah menyerahkan dokumen permintaan tersebut ke PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura dan diterima Kabag Komersial dan Umum, Irvan Jihad didampingi Humasnya, Guntur Syamsul di Laha (30/9),” ujarnya.
Permintaan pembayaran pemanfaatan Bandara Internasional Pattimura itu sekaligus dengan kerugian yang dialami ahli waris.
Pertimbangannya, menurut Lenarki permohonan tersebut didasari Eigendom Verponding No. 1069 atas nama Hoesin Mewar (mantan Raja Laha) yang telah dibalik nama kepada anaknya yakni Hamdja dan Ismael Mewar sesuai akta No.79 tertanggal 4 Desember 1908.
Begitu pun akta No.131 tertanggal 9 November 1927 sebesar 24/40 bagian ditambah 16/40 sesuai data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang mengakui Eigendom No.1069 tercatat atas nama Hamdja dan Ismael Mewar.
Bahwa bagian 24/40 dari Eigendom Verponding No.1069 tersebut sebelumnya dibeli Hoesin Mewar melalui Panitia Lelang Makassar, selanjutnya dibalik nama oleh Hamdja dan Ismael Mewar di Keresidenan Amboina pada 4 Desember 1908 sesuai akta No.79.
Bahwa sisa Eigendom Verponding sebesar 16/40 bagian dari keluarga Leonora Oppier, Jacobus Manuputty dan Andreas Manuputty dibeli Said Hoed bin Alwi Assegaf telah dibeli Hoesin Mewar karena itu akte No.131 aslinya telah diserahkan kepada almarhuim mantan Raja Laha (Hoesin Mewar).
Lenarki mengemukakan, guna mengetahui letak, luas dan batas – batas Eigendom Verponding No.1069, maka kliennya telah mengajukan permohonan pengukuran ulang (rekonstruksi batas) ke BPN Kota Ambon tertanggal 24 Mei 2014 maupun 24 Agustus 2014.
Sayangnya, hingga saat ini BPN Kota Ambon tidak menindaklanjuti permohonan pengukuran ulang tersebut.
“Jadi melalui permohonan membayar pemanfaatan Bandara Internasional Pattimura kepada PT Angka Pura I setempat, sekaligus meminta BPN Kota Ambon maupun Provinsi Maluku untuk melakukan pengukuran ulang Eigendom Verponding No.1069,” ucap Lenarki.
Dia merujuk permohonan serupa juga telah disampaikan kepada Kakanwil BPN Maluku, Ony Walalayo pada Rabu(30/9) petang dan disampaikan akan mempelajarinya karena lokasi Bandara Internasional Pattimura terjadi sengketa, baik diajukan Desa Laha dan Desa Hatu.
“Kami menempuh cara elegan untuk mengajukan permohonan pembayaran tersebut yang diajukan juga kepada Presiden, Menteri Perhubungan, DPR – RI, Gubernur Maluku, DPRD Maluku, Wali Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, Dinas Perhubungan Maluku, BPN Kota Ambon dan Pimpinan PT Angkasa Pura I Pusat,” ujarnya.
Pertimbangan hukumnya karena baik BPN Kota Ambon maupun Maluku dalam berbagai perkara menyangkut Bandara Pattimura Ambon di dalam jawabannya dengan tegas mengakui bahwa Eigendom Verponding No.1069 berada di fasilitas perhubungan udara itu adalah milik Hamdja dan Ismael Mewar.
Bahkan, penerbitan sejumlah sertifikat hak pakai kepada PT Angkasa Pura I, termasuk Pangkalan TNI-AU juga dengan tegas mengatakan berasal dari Eigendom Verponding No.1069.
Lenarki menjamin, para kliennya tidak akan melakukan aksi kekerasan, apalagi menghambat aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Pattimura.
“Kami menempuh pendekatan elegan sambil menunggu tanggapan dari PT Angkasa Pura I dengan ketentuan pastinya ada langkah hukum bila tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sedangkan Humas PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Guntur Syamsul mengemukakan permohonan Hamdja dan Ismael Mewar akan dipelajari dengan berkoordinasi dengan manajemen pusat.
“Kami ini adalah operator Bandara yang dioperasikan di Ambon pada 1995 sehingga masalah lahan disengketakan nantinya dikoordinasikan lintas sektoral,” tandasnya (MP-2)


