Ada Kesalahan Kolektif Penentuan Jumlah Penduduk Aru

Ambon, Maluku Post.com – Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan bila benar terjadi indikasi penggelembungan jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Aru saat pileg 2014, maka ada kesalahan kolektif yang dilakukan pemerintah kabupaten dengan KPU dan partai politik.

“Terkadang ada fenomena merekayasa jumlah penduduk karena ada beberapa aspek keuntungan dari praktek itu, seperti jumlah penduduk sedikit namun seakan-akan dibikin banyak dan kalau jumlahnya di atas 100.000 juwa maka DAU juga besar sesuai jumlah itu,” kata Melkias Frans di Ambon, Rabu (18/11).

Oleh pemerintahan di tingkat pusat menghitung kalau DPRD 20 kursi maka jumlah penduduk di bawah 100.000, dan 25 kursi maka logikanya di atas 100.000 karena UU memang mengatur demikian.

Menurut dia, ini perbuatan para mafia di tingkat kabupaten seperti itu dan kesalahannya dilakukan secara kolektif.

Yang pertama pemda (bupati), didukung parpol karena lima kursi tambahan itu dari parpol pemenang pemilu legislatif, sehingga ada keuntungan ganda yang didapat dari praktek ini.

“Yang namanya rekayasa itu sebuah kejahatan dan harusnya ada konsekwensi hukum, karena itu penjabat Bupati harus memeriksa ulang datanya, kemudian kalau tidak benar maka dikombain dengan data statistik dan kalau ternyata belum mencukupi itu maka lima kursi tambahan di DPRD bisa dianggap ilegal,” tandasnya.

Sehingga perlu ada pengembalian uang negara sebagai akibat dari konsekwensi penggelembungan atau rekayasa data jumlah penduduk dan Disdukcapil harus jadi terpidana sebab merekayasa data.

KPU sendiri mendapat data DP4 dari mereka, karena mereka tidak lakukan sensus penduduk.

“Makanya kasus ini harus dikaji secara benar, sebab menuduh juga tidak baik tetapi mestinya ada data-data valid yang dimulai dari data statistik lalu diuji dengan data yang sekarang maka bisa ketahuan,” ujar Melkias Frans.

Jadi kalau terjadi kesalahan, maka yang pertama adalah Disdukcapil dalam menyajikan data, sehingga ada kesalahan kolektif karena dari parpol menambah kursi maka peluang lebih besar.

Karena dari 12 parpol peserta pemilu, misalnya 10 partai bertarung mendapatkan 25 kursi maka rata-rata bisa mendapatkan dua kursi plus, tetapi selama ini tidak ada masalah.

“Harus dicek berapa jumlah anak-anak sekolah lanjutan yang terdaftar sebagai pemilih baru ditambah migrasi penduduk atau kembali masuk atau keluar Aru,” tandasnya.

Distribusi ini bisa dihitung dalam konteks pertumbuhan dan pergeseran penduduk, kecuali ada migrasi penduduk dari tempat lain masuk ke Aru dalam jumlah sangat besar pada kurun waktu singkat baru bisa menambah pertumbuhan penduduk.

Kalau pertumbuhan penduduk 1,81 persen per tahun maka ada penambahan 8.000 penduduk setiap tahun sejak 2010 dan dikalkulasi hingga tahun 2014 saja belum mencapai 90.000 jiwa. (MP-3)

Pos terkait