Ambon, Maluku Post.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Suara Keadilan Saka Mese Nusa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, mereka menuntut Bupati Seram Bagian Barat diusut atas dugaan sejumlah pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.
“Salah satu pelanggaran yang dilakukan Bupati Jacobus Putileihalat adalah menghabiskan uang daerah sebesar Rp27,378 miliar untuk membayar biaya kamar dan akomodasi selama lima tahun menjadi kepala daerah dan tinggal di hotel Borobudur Jakarta,” kata ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten SBB, Farham Suneth di Ambon, Kamis (5/11).
Jumlah anggaran itu merupakan hasil kalkulasi harga kamar hotel dan akomodasi sebesar Rp15 juta dikalikan dengan 365 hari dan berlangsung selama lima tahun, belum lagi ditambah kegiatan hiburan maupun menetap pada salah satu hotel berbintang di Ambon sehingga total dana yang dihabiskan mencapai lebih dari Rp70 miliar.
Menurut Farham, birokrasi di SBB juga tidak sehat karena Bupati melibatkan keluarga dan kerabat dekat sebagai pejabat, dan meski perda kelembagaan telah diterbitkan namun sampai sekarang belum direalisasikan penataan birokrasi, khususnya pengisian formasi pejabat eselon II.
Bupati dua periode ini selalu berlasan pergi ke Jakarta untuk mencari investor namun faktanya ratusan investor merasa tertipu dan akhirnya lari meninggalkan Seram Bagian Barat.
Hak-hak PNS seperti kekurangan 20 persen setiap tahun tidak dibayar dari tahun ke tahun, dana Taspen untuk PNS pensiun sebesar Rp13 miliar ada dugaan telah diselewengkan, dan PNS yang mendapatkan SK 100 persen tidak pernah mendapatkan sisa gaji 20 persen secara utuh maupun rapelan gaji PNS sebesar 15 persen dari tahun 2008 hingga 2011.
Dikatakan, rakyat SBB juga mendukung langkah PPNS Dishut Maluku mengungkap kasus penyerobotan hutan lindung Gunung Sahuwai yang dijadikan jalan masuk tambang nikel PT. Manusela Prima Mining dengan melibatkan Kepala Bappeda SBB Sofyan Sitepu, Plt Kadis PU Remon Putileihalat, serta Plt Sekretaris Dishutbun SBB, Woody Timisela.
Program ini menggunakan sumber dana dari pemerintah pusat senilai Rp75,5 miliar sehingga aktor intelektualnya harus diusut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Surosumpeno yang menerima perwakilan pendemo berjanji akan melakukan penyelidikan atas berbagai laporan yang disampaikan, terutama menyangkut kasus dugaan penyelewenangan dana Taspen untuk PNS pensiun sebesar Rp13 miliar.
“Saat ini penyidik Kejati Maluku sementara menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten SBB seperti anggaran bekanda tidak terduga (BTT) dan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan setempat,” katanya. (ant/MP)


