Ambon, Maluku Post.com – Sistim perekaman data guna pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sekarang ini hasilnya sudah tidak lagi dikirim langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, tetapi langsung ke pusat data di Jakarta.
“Hal ini dimaksudkan agar dilakukan verifikasi data keasliannya di pusat data baru dikirim lagi ke Disdukcapil untuk dicetak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Din Tuharea di Ambon, Jumat (27/11).
Jadi setelah dilakukan perekaman di kantor kecamatan setempat hasilnya dikirim secara online ke data center di Jakarta untuk diproses verifikasi keasliannya jangan sampai perekaman yang sama ada di daerah lain.
Dia menjelaskan, kalau misalnya dalam pelaksanaan verifikasi nama atau hasil perekaman yang bersangkutan ada di daerah lain maka tidak akan dicetak, dengan demikian jangan berharap akan memiliki KTP-E.
“Sistem yang sekarang ini sangat mendukung, sebab kalau yang bersangkutan ada data perekaman di daerah lain maka sudah pasti nomor induk KTP yang bersangkutan juga ada di daerah tersebut,” katanya.
Lain hal kalau hanya satu kali saja proses perekaman, lanjutnya, atau hanya dilakukan di Ambon maka proses perekaman yang ada di data center langsung dikirim ke Ambon guna proses pencetakan KTP-E.
Din juga mengakui, kalau sampai sekarang ini masih saja ada warga kota yang manipulasi data, misalnya kalau sudah melakukan perekaman data di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan sampai saat ini belum mendapatkan KTP-E bisa bersabar, jangan datang lagi ke Ambon untuk melakukan perekaman baru dengan alasan ada kuliah di Ambon.
“Tindakan seperti ini sudah pasti ketahuan sebab terlihat data jelas pada saat dilakukan verifikasi di data center Jakarta, dengan demikian yang bersangkutan sulit mendapatkan KTP-E sebab datanya tidak dikirim kembali ke Disdukcapil guna pencetakan,” ujarnya.
Ditanya animo masyarakat yang datang untuk memohon pembuatan KTP-E, Din mengatakan setiap hari cukup banyak yang datang, berkisar antara 15 hingga 20 per hari.
“Banyak alasan yang dikemukakan guna mendapatkan KTP-E, ada memang baru mau mengurus dan ada juga yang alasan hilang,” ujarnya.
Kemudian ada yang membuat alasan bahwa sudah menikah, lanjutnya, akhirnya harus merubah KTP-E status kawin, ada juga yang alasan waktu pembuatan pertama belum kerja sekarang sudah kerja akhirnya rubah lagi.
Hanya saja menurutnya, pertukaran atau pergantian KTP-E seperti ini tidak terlalu merepotkan petugas di Disdukcapil sebab tidak perlu melakukan perekaman ulang.
“Tinggal menunjukan KTP-E aslinya, kemudian menunjukan kopy kartu keluarga (KK), selanjutnya petugas melakukan pengecekan ulang sesuai dengan biodata sekaligus menampilkan langsung merubah elemen mana yang perlu dirubah sesuai alasan-alasan yang dikemukakan tadi atau pindah alamat langsung dicetak,” katanya. (MP-2)


