Penetapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait pemerintahan di daerah sebagai pemberian otonomi yang luas kepada daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan, kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Senin (9/11).
Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah, yang idberi mandat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan absolut dan pemerintahan konkuren. Urusan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.
“Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar,” ujarnya.
Anthony mengatakan, setiap daerah sesuai karakter mempunyai prioritas berbeda antar satu dengan lainnya dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Hal ini merupakan pendekatan bersifat asimetris yakni walaupun daerah diberikan otonomi yang luas, tetapi priotitas urusan pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu daerah dengan lainnya.
“Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut daerah akan mempunyai prioritas urusan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya, sesuai karakter dab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dari argumen tersebut, lanjutnya akan dibentuk tipelogi dinas atau badan daerah sesuai besaran agar terbentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi perangkat daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian di pusat untuk mengetahui daerah yang mempunyai potensi unggulan sesuai bidang tugas, yang kewenangannya didesentralisasikan ke daerah.
“Hasil pemetaan pemetaan tersebut kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga akan mengetahui daerah mana saja yang memiliki potensi unggulan sesuai bidang tugas kementerian atau lembaga bersangkutan,” ujarnya.
Diakuinya, daerah tersebut kemudian akan menjadi stakeholders utama dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian. Hal tersebut menggambarkan sinergitas urusan atar kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian di daerah.
Sinergi tersebut akan melahirkan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian atau lembaga dengan daerah untuk mencapai target nasional, manfaat lainnya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian terhadap daerah yang menjadi stakeholder utama untuk akselerasi target nasional.
Anthony menambahkan, sinergi urusan pemerintah antara pusat dan daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai, dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Dengan dukungan yang baik pemerintah daerah akan mempunyai birokrasi karier yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan luas bagi birokrasi pelaksana urusan daerah untuk mengambil langkah mengantisipasi dan menata kelembagaan organisasi perangkat daerah,” tandasnya. (Ant/MP)


