“Kami merasa upaya pemberantasan kasus korupsi di Maluku, khususnya di Kabupaten SBB masih sangat jauh dari harapan publik,” kata Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat, Fery Kasale di Ambon, Kamis (10/12).
Padahal korupsi yang terjadi di sana dilakukan secara terang-terangan oleh para oknum yang menduduki posisi strategis, bahkan dugaan keterlibatan Bupati SBB Yakobus F. Putileihalat juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini ditangani pihak Kejati Maluku.
DPD Posko Perjuangan Rakyat bersama LSM Walang Aspirasi Rakyat Maluku, Aliansi Indonesia Kabupaten SBB, dan beberapa LSM lainnya tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Saka Mese Nusa melakukan aksi demo di Kejati Maluku pada peringatan hari antikorupsi sedunia.
Menurut demonstran, kasus dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 senilai Rp11,6 miliar misalnya, dimana kasus ini diduga kuat melibatkan sang penguasa SBB dua periode itu.
Bahkan keterangan saksi-saksi di persidangan mengarah pada keterlibatan bupati, namun anehnya jaksa seakan-akan tidak bernyali untuk memeriksa yang bersangkutan.
Kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2013 sebesar Rp2 miliar yang berawal dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku juga terungkap kalau dana Rp1 miliar tidak mampu dipertanggung jawabkan.
Padahal Kajati Maluku telah menginstruksikan tim penyidik untuk memanggil bupati, namun hingga kini belum juga dilaksanakan.
Kasus yang lain juga sementara dilakukan pengusutan oleh korps Adhyaksa yakni dana program sosialisasi kurikulum 2013 (K-13) yang dibiayai oleh APBN 2012-2013 senilai Rp6 miliar yang diduga kuat melibatkan adik kandung Bupati SBB yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten SBB.
Tetapi kasus ini juga dicurigai ada korelasinya dengan Bupati SBB terkait pilkada gubernur/wagub Maluku 2013 ketika yang bersangkutan maju sebagai calon gubernur.
“Sejauh ini kami menilai penanganan kasusnya mulai kabur dan tidak jelas, karena mestinya jaksa segera menetapkan Kadis Pendidikan SBB sebagai tersangka karena jelas-jelas keterlibatan yang bersangkutan sangat kuat,” kata pendemo.
Sungguh ironi jika pola penegakan hukum seperti ini terus dipertontonkan oleh kejaksaan, maka publik pastinya sangat meragukan kredibilitas jaksa.
Jika keadaan seperti ini terus terjadi maka sama halnya kejaksaan melindungi aktor-aktor utama koruptor sehingga berdampak buruk terhadap citra jaksa.
Oleh karenanya koalisi keadilan untuk saka mese menuntut Kajati Maluku untuk segera memanggil bupati untuk diperiksa dan menetapkan kadis pendidikan sebagai tersangka.
Hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap bulan Desember adalah momentum yang sangat tepat dimaknai sebagai spirit pemberantasan korupsi di semua lapisan.
“Pemberantasan korupsi hendaknya dilakukan secara adil oleh aparat yang berwenang sehingga imbasnya pun menjadi sebuah cambuk bagi para pelaku korupsi itu sendiri,” ujar demonstran. (MP-4)


