“Pasca penutupan, masih ada segelintir orang bekerja sama dengan pihak lain ingin mengambil emas di kali Anhony, maka Pemprov Maluku perlu melakukan penindakan sesuai amanat UU,” kata koordinator aliansi, Rustam Arif Soamole, di Ambon, Rabu (23/12).
Aliansi tersebut merupakan gabungan LSM Parlamen Jalanan yang diketuai Rustam serta aliansi pemerhati hukum Pulau Buru diketuai La Ode Fenty.
Menurut Rustam, Parlamen Jalanan sejak 19 Desember 2015 telah melakukan aksi mendatangi Kantor Bupati Buru dan Kejari Namlea terkait pengangkatan sedimen maupun normalisasi sungai Anhony.
“Kami atas nama aliansi peduli masyarakat Bupolo mengajukan fakta dan bukti terkait hasil investigasi di wilayah pertambangan Gunung Botak, khususnya kali Anhony,”ujarnya.
Dia merujuk pada Desember 2015 tercatat curah hujan tinggi, takutnya air akan dicemari dari sungai Anhony dan Waeapo akan turun ke Teluk Kaiely berakibat fatal bagi ikan dan plankton yang hidup di sana Makanya, aliansi meminta percepatan pengangkatan sedimen karena dampak sosial yang terjadi di sana seperti ikan, sayur, dan beras tidak lagi dibeli membuat warga kesal akibat ulah penambang dan para pemasok bahan kimia berbahaya.
“Kita mendukung Pemprov Maluku lewat dinas ESDM setempat melakukan pengangkatan sediman dan mendukung normalisasi kali Anhony yang ditangani PT. Cipta Karya selaku pemenang tender dalam melaksanakan aktivitas ini,” tegas Rustam.
Ketua Aliansi Pemerhati Hukum Pulau Buru, La Ode Fenty mengakui, yang terjadi sekarang adalah penutupan paksa Gunung Botak oleh pemprov Maluku berjalan baik, tetapi masih ada sedimen atau racun mercury yang harus diangkat.
Hal ini dipandang perlu karena sesuai instruksi Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada Dinas ESDM setempat terkait pengangkatan sedimen selama enam bulan yang ditangani PT. Cipta Karya selaku pemenang tender dalam melaksanakan aktivitas ini.
Tetapi Mansur Wael membuat surat kuasa atas nama ahli waris lahan Gunung Botak kepada PT. Anugeras Emas Bupolo milik Mansur Lataka untuk melakukan pembersihan sedimen. Padahal nama perusahaan ini tidak tercantat sebagai pemenang tender pembersihan sedimen dan normalisasi sungai.
“Makanya Pemprov Maluku belum memberikan sanksi tegas terhadap Mansur Lataka dan Mansur Wael yang jelas melakukan pembangkangan terhadap SK Gubernur Said,” tandasnya.
Artinya penindakan hukum yang diberikan ke Pemprov Maluku belum ada sanksi bagi yang membangkang. Tetapi saat ini tidak ada lagi kegiatan tromol atau membuka kolam rendaman di Gunung Botak. (MP-2)


