“Ketika proses hukumnya berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), tidak ada surat perpanjangan masa penahanan sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan terhadapnya,” katanya, di Ambon, Senin (21/12).
Penahanan terhadap terdakwa yang tidak didasari surat bukti perpanjangan masa penahanan dari MA tentunya merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia(HAM).
Roy Tanamal awalnya menjalani masa penahanan di Rutan Waiheru akibat kasus narkoba dan dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara Roy membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU karena tidak terbukti melanggar pasal 133 UU nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang.
JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke MA dan Roy akhirnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun ketika akan dieksekusi jaksa, ternyata Roy tidak berada di rumahnya atau pun di Rutan, Waiheru.
Sehingga kejaksaan langsung menetapkan status yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sampai sekarang belum ditemukan keberadaannya.
Roy Tanamal selain terlibat kasus narkoba, juga terjerat undang-undang pornografi dan percabulan atas kasus pembuatan sebuah video porno yang dilakoninya bersama seorang wanita. (MP-3)


