“Kami berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk menunggu kepastian apakah gugatan yang disampaikan masih berlaku arau sudah lewat waktu,” kata Ketua KPU Aru, Victor Syair yang dihubungi dari Ambon, Senin (28/12).
Dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kabupaten Kepulauan Aru diikuti empat pasangan calon bupati dan cawabub masing-masing nomor urut satu atas nama dr. Johan Gongan-Muin Sogalrey, nomor urut dua Welhelm Daniel Kurnala-Azis Goin, nomor urut tiga Obeth Barends-Eslisa Darakay, dan G.A.A Gainauw-Jaffaraduin Hamu (nomor urut empat).
Kemudian pada 16 Desember 2015, KPU setempat melakukan rapat pleno penetapan penghitungan suara hasil pilkada serentak, dimana pasangan Johan Gonga- Muin Sogalrey meraih 17.883 suara.
Rapat pleno yang mengeluarkan surat keputusan KPU nomor 48/2015 itu juga menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Welhelm Daniel Kurnala-Azis Goin meraih 10.120 mendapatkan suara, Obeth Barends-Elisa Darakay di nomor urut tiga meraih 11.653 suara dan G.A.A Gainauw-Jaffar Hamu mendapatkan 6.075 suara dari 45.731 suara sah.
Setelah itu KPU memberikan kesempatan selama 3 x 24 jam atau hingga batas tanggal 19 Desember 2012 setelah rapat pleno KPU kepada para calon kepala daerah yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
“Tetapi pasangan nomor urut tiga yang mendapatkan suara terbanyak kedua di pilkada serentak 9 Desember telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi pada tanggal 22 Desember 2015 pukul 10.00 WIB,” kata Victor.
Padahal KPU juga sudah melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih di Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 21 Desember sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Dia menambahkan, MK wajib menerima seluruh gugatan yang disampaikan setiap pasangan calon kepala daerah yang tidak merasa puas atau dirugikan dengan hasil yang telah ditetapkan, sehingga KPU tetap akan menunggu hasilnya.
KPU juga nantinya akan menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah untuk dilantik pasangan bupati-cawabub terpilih yang dijadwalkan berlangsung sekitar Bulan Maret 2016. (MP-3)


