OJK Maluku Terima 128 Pengaduan Hingga Desember

Ambon, Maluku Post.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku hingga Desember 2015 menerima sekitar 128 pengaduan konsumen/nasabah perbankan dengan kasus menyangkut soal pinjaman di bank.

“Ke-128 pengaduan tersebut berupa pertanyaan, penyampaian informasi karena ada terjadi miskomunikasi antara pihak konsumen dengan pihak perbankan dan industri keuangan non bank, 90 persen sudah diselesaikan,” Kata Kepala OJK Provinsi Maluku Laksono Dwionggo di Ambon, Rabu (23/12).

Menurut dia, masyarakat lebih senang datang ke OJK untuk pengaduan terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Padahal sudah disarankan menggunakan telepon 1500 655, dan hampir setiap hari ada pengaduan.

“Yang lagi tren sekarang masalah guru-guru, mereka meminta fasilitasi permasalahan pinjaman di bank dapat diselesaikan. Karena ada beberapa guru yang mendapat fasilitas pinjaman lebih dari satu bank, ini masalah,” kata Laksono.

Karena itu, pihaknya berupaya sebagai fasilitator menyelesaikan masalah yang dihadapi para guru.

“Kita hanya mengimbau bank bagaimana ikhlas memberikan diskon terhadap bunga pinjaman, tetapi nasabah juga harus mengikuti saran-saran yang diberikan oleh bank,” tandasnya.

Laksono menegaskan bahwa sesuai dengan fungsi OJK kehadirannya untuk melindungi masyarakat serta menegur lembaga jasa keuangan yang merugikan masyarakat.

“Sesuai ketentuan proses penyelesaian masalah bisa 20 hari kerja, tetapi kita berupaya lebih cepat. Konsumen yang bermasalah diberikan edukasi tentang fungsi perlindungan konsumen,” ujarnya.

Menurut dia, konsumen yang bermasalah dengan pihak perbankan dan mengadukan ke OJK untuk fasilitasi sesuai aturan sehingga kedua belah pihak baik konsumen maupun pihak perbankan ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi itu.

“Setiap masalah yang dihadapi konsumen dengan pihak perbankan, OJK akan memfasilitasi dan penyelesaian harus sesuai dengan aturan yang disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.

Laksono menjelaskan, ada dua cara yang bisa digunakan oleh konsumen dalam hal menyampaikan laporan ke OJK, yakni melalui pengaduan langsung dan melalui telepon.

“Kami siap menerima pengaduan langsung dari konsumen dan bisa juga melalui telepon dengan nomor 500655 langsung ke kantor pusat di Jakarta dan segera dilayani,” ujarnya Karena itu, OJK tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan agar setiap masalah yang dihadapi oleh konsumen bisa diselesaikan dengan baik sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

“Kehadiran OJK sebagai bentuk win-win solution, artinya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan tetapi sama-sama mendapatkan penyelesaian yang terbaik,” katanya. (MP-3)

Pos terkait