Peningkatan Populasi Aru Akibat Arus Perpindahan Penduduk

Ambon, Maluku Post.com – Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa Toekan mengatakan penambahan jumlah jiwa di Kabupaten Kepulauan Aru yang mencapai lebih dari 100 ribu orang kemungkinan akibat adanya arus perpindahan penduduk.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 100.000 orang akan mendapatkan jatah 25 kursi legislatif,” kata Musa Toekan di Ambon, Rabu (2/12).
Peningkatan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dari 20 menjadi 25 kursi pada pemilu legislatif 2014 lalu disebabkan jumlah penduduknya di atas 100.000 jiwa sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat itu mencapai 58.000 pemilih.
Tetapi untuk DPT pilkada serentak Kabupaten Kepulauan Aru 2015 turun menjadi 56.399 orang dan terdapat 206 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah penduduk sebanyak 100.848 jiwa terdiri dari laki-laki 52.392 dan perempuan 48.446 orang.
“DPT pemilu legislatif Aru 2014 hanya 58.000 pemilih dengan persentase penduduk sekitar 89 ribu lebih, bisa saja mungkin karena perpindahan penduduk,” ujar Musa Toekan.
Jumlah penduduk Kepulauan Aru ini didasarkan laporan Data Agregat Kependudukan (DAK) dua per kecamatan yang disampaikan Disdukcapil kabupaten kepada pemerintah daerah dan diteruskan ke Kemendagri.
“Data itulah yang disampaikan Mendagri kepada KPU, tetapi Menteri juga mendapatkannya dari Pemda, itu berarti Disdukcapilnya yang tidak betul,” tegas Musa Toekan.
Dikatakan, yang namanya kesalahan data itu bisa saja terjadi dan kewenangan ada pada pemerintah daerah, tetapi yang jelas patokannya itu berdasarkan data yang diterima KPU dari Kemendagri melalui data DAK II.
Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan, bila benar terjadi indikasi penggelembungan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Aru saat pileg 2014 maka ada kesalahan kolektif yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan KPU dan partai politik.
“Terkadang ada fenomena merekayasa jumlah penduduk karena ada beberapa aspek keuntungan dari praktek itu, seperti jumlah penduduk sedikit namun seakan-akan dibikin banyak dan kalau jumlahnya di atas 100.000 jiwa maka DAU juga besar sesuai jumlah itu,” katanya.
Menurut dia, ini perbuatan para mafia di tingkat kabupaten seperti itu dan kesalahannya dilakukan secara kolektif.
Yang pertama pemda (bupati), didukung parpol karena lima kursi tambahan itu dari parpol pemenang pemilu legislatif, sehingga ada keuntungan ganda yang didapat dari praktek ini.
“Yang namanya rekayasa itu sebuah kejahatan dan harusnya ada konsekwensi hukum. Karena itu, penjabat Bupati harus memeriksa ulang datanya, kemudian kalau tidak benar maka dikombain dengan data statistik dan kalau ternyata belum mencukupi itu maka lima kursi tambahan di DPRD bisa dianggap ilegal,” tandasnya.
“Sehingga perlu ada pengembalian uang negara sebagai akibat dari konsekwensi penggelembungan atau rekayasa data jumlah penduduk, dan Disdukcapil harus jadi terpidana sebab merekayasa data,” tambahnya. (MP-8)

Pos terkait