PLN Maluku Tertibkan Pelanggan Tunggak Tagihan Listrik

Ambon, Maluku Post.com – PT PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara (MMU) menertibkan pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan rekening listrik.

Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) secara rutin melakukan penertiban pada pelanggan yang masih menunggak tagihan rekening listrik, kata Humas PT PLN (Persero) Wilayah MMU, Hairul Hatala di Ambon, Jumat (4/12).

“Para petugas akan melakukan pemutusan maupun pembongkaran kwh meter listrik pelanggan yang menunggak selama beberapa bulan di sepanjang tahun 2015,” katanya.

Menurut dia, petugas P2TL telah mendatangi rumah-rumah pelanggan dalam rangka melakukan pemutusan atau pembongkaran bagi pelanggan yang menunggak, serta penertiban terhadap penggunaan aliran listrik ilegal serta penggunaan liar tanpa terdaftar di PLN.

“Pelanggan yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi dimulai dari denda, tagihan susulan, hingga pemutusan aliran listrik. Selain itu tidak menutup kemungkinan bagi yang melakukan pencurian listrik akan dipidanakan,” katanya.

Hairul mengatakan, kegiatan P2TL merupakan upaya menertibkan pemakaian listrik juga bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pelanggan.

“Pencurian listrik dapat mengakibatkan hubungan arus pendek yang bisa menimbulkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pembayaran listrik saat ini sangat mudah, pelanggan dapat membayar rekening listrik di kantor pos, bank (melalui sms banking, internet banking maupun ATM), serta loket PPOB terdekat.

“Kami meminta pelanggan untuk tidak membayar tagihan rekening listrik maupun pasang baru serta tambah daya lewat calo, karena hal ini akan berdampak kurang baik,” ujarnya.

Hairul mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pelanggan yang memiliki tunggakan listrik, untuk segera melunasi tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan berjalan.

“Imbauan kami sampaikan terus-menerus melalui sosialisasi melalui media massa cetak dan elektronik, selain itu spanduk dan berbagai media lainnya,” ujarnya.

Ia mengakui, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada Pelanggan untuk menunggak, karena listrik yang digunakan wajib dibayar oleh pelanggan.

Untuk pihaknya kata Hairul, juga telah melakukan langkah persuasif dengan mengimbau pelanggan untuk senantiasa membayar rekening listrik tepat waktu dan melakukan pemutusan aliran listrik bila pelanggan menunggak.

Selain itu, PLN Wilayah MMU juga telah menjalin kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membantu menyelesaikan masalah tunggakan listrik pelanggan.

“Pelanggan yang menunggak dan tidak mempunyai niat untuk membayar rekening listrik akan diselesaikan secara hukum Perdata,” ujarnya. (MP-6)

Pos terkait