PPTK Akui Tidak Periksa Kondisi Keramba Apung

Ambon, Maluku Post.com – Pejabat Pembuat Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan keramba jaring apung Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Hesty Manizar mengakui tidak pernah melihat kondisi pembuatan lima unit keramba apung di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Lokasinya terlalu jauh jadi tidak ke sana melihat kondisi proyek dan kami memberikan laporan kepada kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran sesuai informasi para terdakwa,” kata Hesty di Ambon, Jumat (4/12).

Penjelasan tersebut disampaikan Hesti saat diperiksa sebagai saksi atas empat terdakwa dugaan korupsi dana proyek proyek pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung DKP Maluku tahun 2012 senilai Rp792,6 juta dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada PN Ambon, R.A Didi Ismiatun.

Hesty yang juga menjabat Kabid Perikanan Budidaya DKP Maluku ini juga tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek lima paket keramba jaring apung yang dikerjakan di Kabupaten SBT dan rencananya akan disalurkan kepada 12 kelompok nelayan penerima bantuan.

Majelis hakim juga merasa aneh dengan status saksi sebagai PPTK yang diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) Kadis DKP saat itu, Bastian Mainassy karena tidak mengetahui proses lelang/tender proyek dan perusahaan mana yang dinyatakan sebagai pemenang.

“Saya baru tahu CV. Sulabesi Mandiri milik terdakwa Syamsul Bahri Jainahu sebagai pepemang setelah mendapat perintah KPA menyiapkan dokumen pencarian anggaran tahap pertama sebesar 30 persen dari nilai proyek pada September 2012,” jelas saksi.

Kemudian saksi juga menyiapkan dokumen pencarian anggaran tahap kedua pada Desember 2012 berdasarkan laporan panitia pemeriksa barang, termasuk menandatangani berita acara penyerahan barang kepada 12 kelomok nelayan penerima di SBT.

Namun belakangan baru diketahui kalau pembuatan lima keramba jaring apung di SBT belum rampung sehingga dilaporkan kepada KPA dan direktur CV. Sulabesi Mandiri dipanggil untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan proyek dengan tenggang waktu satu bulan tetapi tidak pernah diselesaikan hingga hari ini.

“Yang dianggil KPA adalah Syamsul Bahri, tetapi ikut hadir dalam pertemuan itu adalah Hardo dan Solaeman Latupono,” katanya.

Meski pun seluruh anggaran proyek pembuatan lima unit keramba jaring apung di SBT dan empat lainnya di Kota Ambon sudah cair, dokumen penyerahan barang kepada kelompok nelayan penerima sudah ditandatangani, namun sampai sekarang pekerjaan fisik proyeknya tidak selesai.

Majelis hakim menyatakan saksi tidak menjalankan tupoksinya sebagai PPTK seperti mengendalikan kegiatan proyek, melakukan pengawasan di lapangan dan melaporkan perkembangan kepada KPA, tetapi yang dilaksanakan hanyalah menyiapkan dokumen pencarian dana.

Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Edi Sebjengkaria dan Alex Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung ini melibatkan empat terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas secara terpisah adalah Hardo dan Sulaiman Latupono, serta Raynold Gerits Hetaria selaku ketua tim pemeriksa barang DKP Maluku dan Syamsul Bahri Jainahu.

Hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp709 juta. (MP-5)

Pos terkait