Ambon, Maluku Post.com – Keluarga ahli waris minta pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk dijadikan jalan bawah tanah bagi kendaraan (under pass) menuju Jembatan Merah Putih (JMP) menggunakan standar harga pasaran.
“Kami meminta dibayarkan Rp2,5 juta/M2 karena standar harga nilai jual objek pajak (NJOP) hanya sebesar Rp200.000/M2,” kata ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Kamis (21/1).
Penjelasan keluarga ahli waris disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Maluku bersama Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Satker JMP, Biro Hukum Setda serta Dinas PU Maluku.
Keluarga Tutupoho yang merupakan ahli waris lahan sekitar 800 M2 di kawasan Jl. Jenderal Sudirman mengaku keberatan dengan nilai tanah yang rendah sesuai NJOP dan dipakai pihak panitia pembebasan lahan.
Sebab lokasi tanah mereka berada di depan jalan raya utama yang sangat strategis dan dijadikan sebagai lokasi pembangunan under pass menuju JMP.
Pihak keluarga juga mengaku sejak proses pembebasan lahan pada 2003, ternyata panitia tidak pernah mendatangi mereka, tetapi hanya melalui Rukun Tetangga (RT).
Wakil ketua komisi, Luthfi Sanaky mencontohkan pembebasan lahan oleh Pemda DKI Jakarta saat ini juga tidak menggunakan NJOP, tetapi berpatokan pada harga pasaran.
“Pasti ada dasar hukumnya sehingga bisa diambil kebijakan seperti itu, dan kenapa di Maluku juga tidak bisa diberlakukan hal serupa,” ujarnya.
Anggota komisi A DPRD Maluku, Yasin Payapo mengatakan, ada komunikasi yang terputus antara panitia dengan ahli waris sehingga pembangunan under pass jadi terhalang.
Sedangkan, Syarief Hadler yang juga anggota komisi meminta rapat tersebut masih harus dilanjutkan dengan memanggil panitia pembebasan lahan dari Pemkot Ambon.
“Saya kira dalam pertemuan ini belum bisa diambil keputusan dan komisi harus memanggil pihak panitia untuk mencari solusi yang tepat,” katanya. (MP-5)


