Ambon, Maluku Post.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon melakukan sosialisasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2016 kepada pelaku usaha.
“Sejak Desember 2015 kami telah melakukan sosialisasi UMK 2016 ke setiap perusahaan dan pelaku usaha di kota Ambon untuk memastikan pemberlakuan UMP ” kata kepala Dinas Tenaga Kerja setempat, Gustaf Izak Soplanit, Senin (4/1).
Menurut dia, sosialisasi dilakukan langsung kepada pemilik perusahaan dan karyawan untuk memastikan UMP 2016 akan diterapkan di setiap usaha di Ambon.
UMP Maluku tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1,775 juta atau mengalami kenaikan upah minimum sebesar Rp125 ribu naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1,650 juta.
Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 266 Tahun 2015 tentang penetapan UMP Maluku sektoral dan sub sektoral tahun pada 22 Oktober 2015.
Gustaf mengatakan, penetapan UMP wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dengan ketentuan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, dan tunjangan tetap.
“Serta berlaku bagi pekerja lajang, non keahlian yang berstatus tidak tetap, tetap, harian lepas, masih dalam masa percobaan, jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Sosialisasi itu selain secara langsung atau pintu ke pintu perusahaan, juga akan melakukan pertemuan dengan pengusaha di kota Ambon.
“Sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan satu guna mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha bila tidak memberikan upah karyawan sesuai UMP,” katanya.
Dijelaskannya, penetapan UMP juga disesuaikan tingkat kenaikan harga, inflasi, dan kondisi ekonomi perusahaan.
“Penetapan upah minimum dilakukan sebagai jaring pengaman, agar para pekerja mendapatkan upah yang layak,” katanya.
Gustaf menambahkan, penetapan UMP juga disesuaikan sektor usaha seperti jasa perbankan, pertambangan hingga usaha rumah makan dan warung kopi.
“UMP jasa perbankan berbeda dengan rumah makan, tetapi pengusaha juga wajib membayar upah kepada karyawan sesuai UMP dan pemasukan usaha tersebut,” katanya. (MP-2)


