Frans : Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Oknum Lain Juga Terlibat
Ambon, Maluku Post.com – Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mendesak Gubernur Maluku memecat dua oknum pegawai pemprov Maluku yakni Lea Maria Lekipiouw dan Neltje Tempessy dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terlibat dalam pemalsuan SK PNS.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, ya ditahan saja dan saya minta kepada Gubernur untuk mereka dipecat dari PNS karena sudah mencemarkan nama baik pegawai negeri sipil lingkup provinsi Maluku,”ujar Frans di Ambon, Rabu (20/1).
Frans juga meminta agar Gubernur Maluku segera melakukan tindak pidana kepada kedua oknum PNS tersebut sehingga ada efek jera kepada bagi para pegawai lingkup pemprov.
Dia menjelaskan, melakukan tindakan pemalsuan SK berarti yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana karena sama halnya dengan memalsukan tandatangan Sekretaris Daerah serta menipu sejumlah masyarakat guna meraup keuntungan.
“Perbuatan tersebut bagi saya tidak ada pilihan lain untuk kemudian tidak mencemarkan nama baik PNS dilingkup provinsi Maluku selain dipecat, karena itu hukuman yang paling berat untuk masalah berat seperti ini. Silahkan untuk diproses hukum terhadap pelaku pemalsuan SK tersebut karena hukuman yang paling berat di di PNS adalah dipecat.”tegasnya.
Ditambahkan pula, PNS yang tidak melaksanakan tugas berturut-turut selama beberapa hari saja sudah dipecat apalagi pelanggaran hukum seberat ini, olehnya itu DPRD mendukung pemerintah Provinsi untuk proses hukum oknum PNS yang palsukan SK.
“Kalau ada dugaan bahwa ada oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut, maka dengan sendiri akan terungkap melalui keterangan yang akan diberikan pelaku pemalsuan nanti. Dan kalau memang ada pihak lain yang terlibat maka mereka harus jujur untuk mengungkapkannya,”jelasnya.
Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret namanya untuk diproses.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada pihak lain, ini tidak berkaitan dengan BKD kalau sudah memalsukan SK. Karena ini SK Palsu. DPRD akan memanggil BKD untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan SK oleh Oknum PNS di lingkup Provinsi Maluku.”pungkasnya. (MP-12)


