Ambon, Maluku Post.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menggugurkan gugatan 16 daerah di tanah air. Namun, dari 16 daerah tersebut sengketa pilkada asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih bertahan untuk proses lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini Ketua Majelis Hakim Patrialis Akbar masih menghendaki agar sengketa pilkada tersebut terus disidangkan dan direncanakan akan diputuskan besok (21/1-red) oleh MK RI.
16 daerah itu adalah, pemilihan Bupati Dompu, Bupati Nabire, Bupati Tidore, Bupati Yahukimo, Bupati Yalimo, Bupati Asmat, Bupati Melawi, Bupati Sekadau, Bupati Boven Digoel, Bupati Gresik, Bupati Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Pasaman, Kota Tomohon, Gowa, Bupati Kepulauan Selayar.
Semua daerah tersebut ditolak gugatannya, karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni 3×24 jam setelah penetapan hasil pilkada didaerah masing-masing.
“Menimbang bahwa sebelum mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan dan eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait lainnya, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak lainnya khususnya yang menyatakan permohonan melewati tenggang waktu,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK Jakarta Senin (18/1) kemarin.
Hingga saat ini sidang penyelesaian hasil pilkada (PHP) masih berlangsung. Rencananya MK akan memutuskan 40 gugatan dari 38 daerah yang melaksanakan Pilkada serempak. (MP-12)


