Hari ini, Kadis ESDM Maluku ‘Diadili’ Di DPRD

Terkait Skandal Gunung Botak

Ambon, Maluku Post.com – Amarah DPRD Maluku rupanya belum redup, DPRD melalui hasil rapat paripurna bersama, Selasa (19/1) kemarin memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku untuk dimintai penjelasan seputar keterlibatannya dalam skandal Gunung botak dan melibatkan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) selaku pihak ketiga yang berperan untuk pembersihan sedimen mercury dan sianida di Kabupaten Buru.

Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa pemanggilan Kadis ESDM Maluku yang akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Komisi B DPRD Maluku itu juga akan membahas soal alasan statemen yang dikeluarkan sang kadis arogan itu kepada DPRD Maluku. 
“Kita sudah putuskan besok (Hari ini-red) DPRD Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap saudari kadis ESDM Maluku untuk dimintai keterangannya seputar masalah gunung botak,”ujar Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae usai rapat tutup buka sidang tahun 2016, di ambon (19/1).
Huwae semakin berang dengan tingkah laku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy atas keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 4,6 milyar yang disetor PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadinya dengan alasan dana hibah.
Berangnya amarah Huwae lantaran Nanlohy menyebut institusi yang diwakili 45 perwakilan masyarakat Maluku tidak paham mekanisme dana hibah. Oleh sebab itu, Huwae yang juga Politisi PDI-Perjuangan itu meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa sang kadis bertingkah arogan itu. 
“Kadis ESDM, catat itu kadis yang tidak etis dan tak paham kerja dewan selaku perwakilan rakyat,”ujar Huwae, kemarin. 
Dia mengatakan, apapun yang dilakukan oleh para kadis lingkup pemerintah provinsi itu menjadi kewenangan legislatif untuk mengawasi seluruh yang dikerjakan itu. 
Menurutnya, DPRD Maluku dikejutkan dengan adanya Momerandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan PT BPS tanpa sepengetahuan 45 anggota legislatif itu. 
“Kita dikejutkan dengan adanya MoU antara pemerintah daerah bersama PT BPS yang adalah pihak ketiga tanpa sepengetahuan DPRD, kita minta ini diusut oleh pihak berwenang,”jelasnya. 
Huwae berpendapat, jika sekiranya ingin menggunakan dana pihak ketiga ya silahkan saja, asalkan hal tersebut diberitahukan ke DPRD. Dia menambahkan, jika penggunaan dana pihak ketiga sebagai dana hibah seharusnya di masukan ke kas daerah bukan masuk pada rekening pribadi sang kadis itu. 
“Kalo masuk rekening pribadi dengan nilai fantastis maka itu juga masuk pada ranah gratifikasi, apalagi kita juga dengar kalau kadis juga merangkap bendahara itu lebih celaka lagi,”tuturnya.
Dia mengaku telah menyampaikan hal inj ke Gubernur Maluku, Said Assagaff untuk segera menegur sang kadis arogan itu atas tudingannya ke DPRD. 
Sebelumnya, PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) dibela habis-habisan. Bagaimana tidak, tiap bulan Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy menerima setoran dana segar Rp 2,3 milyaran dari perusahaan tersebut.      
Nanlohy sudah menerima dua kali setoran. Pertama pada bulan November, dan berikut­nya bulan Desember  2015. Jadi total uang PT BPS yang sudah masuk ke rekeningnya Rp 4,6 milyar.  
PT BPS akan menyetor tiap bulannya ke rekening Nan­lohy Rp 2,3 milyar hingga bulan April 2016. Sehingga total uang masuk ke reke­ningnya selama enam bulan sebesar Rp 13,8 milyar.
Nanlohy mengaku, kalau uang setiap bulan Rp 2,3 milyar yang diterimanya untuk biaya pengamanan. Belum termasuk biaya operasional lainnya.
“Selama enam bulan sejak Bulan November hingga Bu­lan April PT BPS memberikan uang Rp. 2,3 milyar per bulan hanya untuk biaya peng­amanan saja,” ujarnya, kepada wartawan, usai rapat  tertutup dengan Pemkab Buru, dan masya­rakat adat Buru, di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/1) kemarin.
Namun, Nanlohy tak bisa merincikan berapa jumlah per­sonil keamanan yang dilibatkan untuk mengamankan operasi PT BPS di Gunung Botak, sehingga menghabiskan dana fantastis.
Menurut Nanlohy, dalam MoU sudah disebutkan bahwa PT BPS harus membantu Pemprov Maluku menata lokasi pertambangan di Gunung Botak dan Gogorea. “Jadi biayanya juga ditanggung oleh PT BPS,” katanya.
Nanlohy sesumbar kalau MoU seperti itu, adalah hal biasa dalam bisnis pertambangan. Dalam aturan, pemerintah diberikan hak untuk menerima hibah dari perusahaan manapun asalkan untuk kepentingan rakyat.
“Mereka hibah. Kita sharing PT BPS yang tanggung biayanya, dan mereka hibah, kalau hibah berarti tak ada keuntungan apapun yang diraih. Kita harus bersyukur kalau ada perusahaan yang mau hibahkan dananya. Dalam aturan ada tertulis pemerintah daerah untuk melancarkan kegiatannya demi kepentingan rakyat, bisa mendapatkan hibah dalam bentuk teknik, uang, dan barang dari perusahaan,” papar Nanlohy.
Nanlohy terkesan tak konsisten dengan pernyataannya. Ia menegaskan, kalau PT BPS kerja tanpa mendapatkan keun­tu­ngan. Padahal ia memberikan isyarat, kalau PT BPS akan mengolah emas di Gunung Botak. Jika hal itu terjadi, bukankah itu kompensasi dari dana hibah diberikan PT BPS?. Penjelasan  Nanlohy agak tak masuk akal, sebab mana ada perusahaan yang mengeluarkan dana mil­yaran rupiah tanpa mendapat kompensasi?.
“Belum tahu dalam limbah itu ada emas atau tidak, kalau ada baru diolah, tapi masih pengangkatan,” ujar Nanlohy. 
Ditanya soal besaran dana hibah yang diberikan PT BPS, lucunya Nanlohy mengaku, tak tahu. Ia berdalih, dalam MoU tidak tertulis besaran dananya.
“Besar hibah akan dihitung setelah selesai pekerjaan, dalam MoU tak ada tertulis berapa banyak, jadi sebanyak yang mereka mau bantu berapa banyak kita terima,” ungkap Nanlohy.
Nanlohy juga mengungkapkan, PT BPS punya pengalaman dalam bidang pertambangan. (MP-12)

Pos terkait