Menurut Soplanit, dari enam kasus yang ada itu, dua diantaranya telah masuk dalam proses hukum sehingga pihaknya lepas tangan, dan tidak memiliki kewenangan lagi untuk melihat persoalan dimaksud.
“Enam kasus yang terjadi itu, sudah dua yang diproses secara hukum, sementara empat lainnya masih dalam tingkat penyelesaian,” ungkapnya.
Dijelaskan Soplanit, kasus yang terjadi di kota ini hanyalah kasus tenaga outsorching atau pihak ketiga yang melakukan separuh tugas dari perusahaan dalam hal ini Bank Sinarmas, persoalan terjadi ketika sudah selesai masa kontrak, pekerja meminta imbalan jasa atas hasil kerjanya selama ini.
“Sesuai aturan UU mereka bukan termasuk karyawan sinarmas, mereka adalah sebuah pihak yang juga melakukan separuh tugas kerja bank dimaksud, setelah dibahas UU tidak mengisyaratkan itu, kita berpatokan pada kontrak kerja untuk selanjutnya diselesaikan.” tandasnya.
Menurut Soplanit, jika terjadi persoalan tenaga kerja melaporkan, maka pihaknya langsung membuat surat panggilan kepada tenaga kerja, setelah itu kita buat panggilan kepada perusahaan untuk meminta penjelasan dari pekerja maupun perusahaan, dan selanjutnya akan dibedah kasusnya, jika memang soal pelanggaran berat dan sudah diberikan surat peringatan dari perusahaan, tetapi tidak digubris, tentu di PHK dan tenaga kerja dapat menerima pesangon, maupun hak lainnya.
Sekitar tahun 2014 lalu, Lanjut Soplanit tidak ada satupun kasus yang disidangkan tetapi diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau ke pengadilan persoalannya agak panjang karena memang membutuhkan waktu yang panjang juga untuk dapat menyelesaikannya,” tutup Soplanit. (MP-4)


