Ambon, Maluku Post.com – Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Maluku berinisial LML dan NT yang diduga terlibat skandal pembuatan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai untuk sementara telah dinonaktifkan.
“PNS berinisial LML dan rekannya TM saat ini sudah berstatus tahanan kota setelah diamankan aparat kepolisian dari Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Maluku, Maritje Lopulalan di Ambon, Rabu (27/1).
Penjelasan Maritje disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Maluku dipimpin ketua komisi, Melkias Frans.
Komisi A mengundang Kepala BKD Provinsi Maluku untuk mempertanyakan masalah penerbitan SK palsu oleh kedua tersangka yang kini sementara ditangani aparat kepolisian.
Menurut Maritje, tersangka LML adalah PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, sementara rekannya NT merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Aksi mereka sebagai makelar SK pengangkatan PNS terungkap sejak 19 Januari 2016. Padahal sebelumnya telah diberikan teguran keras.
Karena jumlah korban yang didatangi mereka sekitar 20-an orang, tetapi yang baru melapor ke Polres Ambon belum sampai sepuluh orang.
Korban yang umumnya merupakan pencari kerja ini dipatok Rp30 juta hingga Rp40 juta/orang dengan iming-iming akan diangkat sebagai PNS dan bekerja pada dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas perhubungan atau instansi terkait lainnya di Maluku. (MP-8)


