Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon menertibkan kendaraan yang dinilai tak laik jalan atau beroperasi seperti angkutan kota, kendaraan pribadi maupun kendaraan angkut barang.
“Penertiban kendaraan akan dilakukan rutin setiap minggu kepada kendaraan pribadi, angkot maupun pengangkut barang terkait kelayakan operasinya, sebagai upaya keselamatan kendaraan maupun pengguna kendaraan,” kata Kadis Perhubungan Kota Ambon, Pieter Saimima, Senin (25/1).
Ia mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Ambon akibat kendaraan yang tidak layak beroperasi dipaksakan oleh pemiliknya untuk beroperasi.
“Kami akan segera melakukan penertiban kendaraan yang sudah tidak layak operasi untuk segera diperbaiki kalau tidak akan ditindak tegas,” katanya.
Pieter mengatakan, kantor UPTD Perhubungan kota Ambon telah selesai dibangun dan peralatan telah dipasang, yang diperlukan saat ini adalah penempatan petugas untuk menjalani pelatihan guna persiapan SDM Pihaknya saat ini sementara mempersiapkan tenaga teknis untuk mengelola peralatan, sehingga ketika beroperasi petugas tahu apa yang akan dilakukan,khususnya terkait pengujian kendaraan.
Diakuinya, banyak kendaraan baik yang mengangkut barang maupun orang tidak layak beroperasi, serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
“Kita akan menindak tegas masyarakat yang tidak taat dengan tidak mengeluarkan ijin operasi, kemudian dibuat rekomendasi agar kendaraan tersebut dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Ijin operasi kata Pieter, akan dikeluarkan pemerintah jika kendaraan telah mendapatkan rekomendasi untuk diperbaiki, serta menunjukan hasil perbaikan kendaraan dari bengkel resmi baru pemerintah mengeluarkan ijin operasinya.
“Ada sejumlah bengkel resmi yang akan dilakukan kerjasama dengan Pemkot Ambon, agar kendaraan yang fisiknya tidak layak beroperasi akan direkomendasikan untuk diperbaiki,sehingga kedepan layak untuk beroperasi,” tandasnya.
Pieter menambahkan, kendaraan yang surat kendaraan tidak lengkap juga akan ditindak tegas oleh pemerintah, sebagai upaya penertiban “Masih banyak kendaraan yang surat-suratnya telah kadaluwarsa seperti ijin operasi, ijin angkut dan surat kendaraan lainnya tetapi tidak juga melapor kepada pemerintah untuk diperbaharui,” katanya. (MP-3)


