Tanah Lembah Agro Bakal Dihibah Ke Pengungsi Buru

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Maluku akhirnya akan segera melakukan proses hibah tanah kepada masyarakat Buru yang mendiami lokasi kawasan lembah agro, Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon. Kepastian ini diterima setelah DPRD Maluku melalui Badan Musyawarah (Banmus) selaku alat kelengkapan dewan menggelar rapat tertutup rabu (20/1). 

Anggota Badan Musyawarah DPRD Maluku Samson Atapary, di Ambon, Rabu (20/1) mengakui kebenaran agenda tersebut bahwa Banmus DPRD Maluku menjadwalkan rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terkait hibah tanah lembah agro itu sekarang, namun bertabrakan dengan agenda urgen Komisi B yang menggelar rapat bersama dengan Kepala Dinas ESDM Maluku bersama PT Buana Pratama Sejahtera. 
“Banmus mengagendakan rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan dewan terkait hibah tanah lembah agro kepada masyarakat Buru pada hari ini namun karena bertabrakan dengan agenda Komisi B maka kami juga meminta petunjuk dari pimpinan dewan dan mendapatkan respon positif, akhirnya kita menunda untuk agenda hibah tanah itu,”ujar Atapary.
Menurut Atapary, Komisi A yang diketuai oleh Melkias Frans telah menyerasikan seluruh kajian terkait masalah tanah yang didalamnya termasuk masalah lembah agro ini sehingga tinggal menunggu ketukan sah dan mendapatkan persetujuan dari 45 anggota DPRD Maluku. 
“Seluruh proses hibah aset yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan DPRD, sehingga DPRD patut memberikan persetujuan melalui mekanisme paripurna terkait hibah tanah lembah agro,”kata Politisi PDI-Perjuangan. 
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans mengatakan pihaknya akan kembali mengundang Raja Negeri Passo untuk menanyakan kelanjutan permasalahan soal hibah tanah di lokasi lembah agro kepada para pengungsi buru.
“Kita akan mengagendakan kembali rapat kerja bersama Raja Negeri Passo untuk menanyakan kelanjutan permasalahan yang terjadi terkait tanah di lembah agro yang direncanakan akan dihibahkan kepada para pengungsi buru,”ujar Frans. 
Tanah yang berlokasi di kawasan lembah agro direncanakan akan dihibahkan kepada para pengungsi buru oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk subsidi atas konflik sosial 1999 yang melanda Maluku itu telah dibahas oleh pemerintah daerah dan hingga kini belum mendapatkan persetujuan DPRD. (MP-12)

Pos terkait