Rahakbauw: Akibat Komisi A DPRD Maluku Belum Sampaikan Laporan
Ambon, Maluku Post.com – Hingga kini DPRD Maluku belum juga melakukan paripurna atas hibah tanah lembah Agro di Negeri Passo dari Pemerintah Provinsi kepada para pengungsi asal Kabupaten Buru sebagai dispensasi bantuan konflik sosial tahun 1999.
Ironisnya, Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw saat on the spot lapangan berjanji secepatnya akan mengagendakan paripurna atas hibah tanah tersebut.
Terkait hal itu, Pria yang disapa Icad kembali berkoar dan berbalik menyalahkan Komisi A dibawah kepemimpinan Melkias Frans.
“Saya waktu itu mengikuti rakornas dan sejak saat itu Komisi A DPRD Maluku belum menyampaikan laporan kepada kami untuk diparipurnakan,”katanya
Dia berjanji seketika laporan tersebut dimasukkan oleh Komisi A, maka pimpinan DPRD Maluku langsung mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penetapan atas hibah tanah tersebut.
Disamping itu, jelang penetapan hibah tanah milik pemerintah Provinsi Maluku kepada para pengungsi asal Kabupaten Buru yang mendiami lokasi Lembah Agro Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon sebagai kompensasi atas konflik kemanusiaan yang terjadi di tahun 1999 silam, rupanya masih terdapat masalah terhadap pembagian tanah diluar jatah yang telah diukur sewaktu Sensus Program Nasional (Prona) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam prona yang dilakukan, BPN Maluku mencatat sah sebanyak 291 Kepala Keluarga (KK), namum seiring berjalannya waktu ternyata tersisa 167 KK yang belum didata tanahnya namun masih bermukim pada Lembah Agro.
“Jadi kita sudah menggelar tinjauan lapangan dan ternyata masih ada masalah yang mengemuka. Buktinya masih terdapat 167 KK yang belum terdata oleh BPN, namun kita pastikan 167 kk itu juga akan ikut tercover dalam hibah tanah pemprov nantinya,” ujar Rahakbauw.
Politisi Golkar dapil Kota Ambon itu mengatakan, pihaknya, DPRD Maluku akan segera memanggil Badan Aset Daerah bersama BPN Maluku untuk mencari jalan keluar terhadap masalah yang muncul itu.
“Kita akan koordinasikan dengan Badan Aset Daerah dan BPN untuk mencari solusi atas masalah ini. Hal ini disebabkan atas prona yang hanya menghitung 291 KK sementara 167 belum terdata, sehingga kemungkinan luas hektar yang diperlukan awal kurang dari 3 hektar akan bertambah menjadi 4,5 – 5 Ha,”paparnya.
Dia menambahkan, DPRD Maluku akan tetap mendesak pemerintah untuk mengakomodir 167 KK itu dalam data 458 KK hasil tinjauan DPRD cq Komisi A yang dipimpin langsung oleh Melkias Frans. (MP-12)


