Ambon, Maluku Post.com – Sebelum penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku periode 2013-2017 relatif membutuhkan dua produk hukum untuk melindungi kepentingan mereka, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Pendanaan dan Peraturan Daerah (Perda) Dana Pembinaan Keolahragaan Maluku.
“Agar persiapan ke PON XX di Papua semakin matang dan terencana dengan baik, kita butuh Pergub dan Perda Dana Pembinaan Keolahragaan Maluku, sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa daerah di Tanah Air,” jelas Ketua Umum KONI Maluku Karel Albert Ralahalu di Ambon, belum lama ini.
Ralahalu mengakui di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Said Assaggaf, perhatian terhadap pembangunan keolahragaan sangat luar biasa. Hal ini terbukti dengan dikucurkannya anggaran pembinaan olahraga tahun 2015 sebesar Rp 16,5 miliar, belum termasuk pembangunan Kantor KONI Provinsi Maluku dan anggaran tahun ini yang bila diestimasi mencapai Rp 26 miliar yang digunakan untuk keperluan PON XIX-2016 Jawa Barat dan program-program lainnya.
“Namun demikian perlu pula dibahas dan dicarikan solusi terhadap sumber-sumber pendanaan alternatif, baik dari masyarakat maupun pihak ketiga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga,” paparnya. (rony samloy)