KPEP2M Dukung BI Sosialisasi Penggunaan Uang Logam

Saumlaki, Maluku Post.com – Komunitas pendidikan ekonomi peduli pembangunan Maluku (KPEP2M) mendukung Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku melakukan sosialisasi penggunaan uang logam di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

“Kami mendukung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan BI Perwakilan Maluku dengan thema “BI mengajar cinta dan kerja untuk negeri” yang dilaksanakan di aula SMU negeri I Saumlaki,” kata Ketua KPEP2M Angky Masella seusai memberikan sambutan pada acara tersebut, Kamis (25/2).

KPEP2M juga mendukung acara dilakukan BI bagi pelaku ekonomi terhadap tidak berlakunya uang logam di MTB yakni seminar dan diskusi panel dengan tema melalui gerakan sadar penggunaan uang logam kita tingkatkan perekonomian masyarakat Tanimbar pada 24 Februari 2016.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula SMU Negeri I Saumlaki dengan pesertanya sebanyak 100 siswa dengan pembicara dari staf BI Maluku yakni Daud Ganggulu dan Abidin, mendapat perhatian serius dari peserta.

Staf Kesiswaan dari SMU Negeri I Saumlaki, W.Rahayaan, mengapresiasi sosialisasi karena BI Perwakilan Maluku mau mengajarkan para siswa di daerah ini tentang manfaat dari uang logam.

“Kami bersyukur atas kehadiran BI di sini karena menjawab kerinduan masyarakat terhadap mata uang di Maluku yang selama ini dikenal dengan “Gobang” bisa dihargai,” ujarnya.

Dia mengemukakan, tim dari BI maupun KPE2PM jangan heran kalau jalan di Kota Saumlaki lalu ketemu uang logam itu dengan nilai Rp100, Rp200, Rp500, bahkan Rp1.000 yang berserakan di jalan tidak akan orang yang mengambilnya.

“Penyebabnya tertanam di hati anak-anak bahwa di Saumlaki tidak lagi digunakan uang logam,”tandasnya.

Karena itu dengan kehadiran BI yang bekerja sama dengan KPEP2M melakukan sosialisasi diapresiasi.

Pihak BI juga diharapkan memberikan teguran secara tegas bagi bank yang beroperasi di Saumlaki bila tidak mengedarkan lagi uang logam.

BI juga bisa mendatangi pengusaha di daerah ini sekaligus memberikan contoh sanksi hukum akan dikenakan apabila uang logam ini diganti dengan permen pada saat mengembalikan uang masyarakat.

“Pada hal uang kembali Rp500 atau Rp1.000 bisa dimanfaatkan untuk membeli rinso bahan bumbu masak lainnya,” ujarnya. (MP-5)

Pos terkait