LKL Maluku Gelar FGD Pengelolaan Limbah B3

Ambon, Maluku Post.com – Lembaga Kalesang Lingkungan (LKL) Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang berlangsung di rumah kopi mega, Ambon, Rabu (24/02). Dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, Unsur Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Negeri maupun swasta, Pemerhati lingkungan, serta berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) se-kota Ambon.

Direktur LKL Maluku Sius Kolatfeka, mengatakan FGD yang dilaksanakan merupakan salah satu kegiatan internal lembaga dalam menyikapi kondisi yang terjadi kota Ambon salah satunya soal bersih kota Ambon, dalam hal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi limbah B3 ini dirasakan sangat berbahaya dan mengancam kehidupam masyarakat, sehingga perlu ada perhatian intens baik itu dari Pemerintah Kota Ambon, lembaga terkait bahkan masyarakat secara luas.

“Untuk itu, LKL Maluku mencoba melakukan sebuah langkah strategis dengan mediasi semua pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan baik dari unsur akademik, swasta maupun pelaku pengelola limbah B3 dalam memikirkan dan mencari jalan keluar terkait hal ini,”ungkapnya.

Dijelaskan Kolatfeka, FGD yang dilaksanakan melahirkan beberapa catatan penting dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, pertama melakukan sinkronisasi kegiatan rutinitas dalam kaitan limbah B3, baik itu kerja sama, kampanye, sosialisasi maupun dalam bentuk model kegiatan baik itu bersama Wika, PLN, Rumah Sakit baik negeri maupun swasta, serta melakukan gerakan kesadaran kepada usaha-usaha kecil yang menghasilkan limbah B3. Kedua, melahirkan satu tim kecil yang menjadi tim kerja dalam mengampanyekan limbah B3 “Save Limbah B3 di kota Ambon”.

Dikatakan pula, dan yang ketiga yakni untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon untuk adanya lokasi pengelolaan limbah B3, atau biasa disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses, mengolah cairan sisa proses produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak di buang ke lingkungan.

“Tak hanya itu, untuk mengatasi limbah B3 ini diperlukan juga regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dimaksud,”tandasnya.

Menurutnya, Limbah B3 perlu diatur dalam Perda, mengingat limbah B3 ini sudah diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009 sebagai payung hukum, peraturan menteri lingkungan hidup nomor 101 tentang pengelolaan limbah B3. Dimana hal ini menjadi penjabaran dan turunan untuk dijadikan suatu Perda dalam kaitan limbah B3.

“Perda menjadi suatu hal yang dianggap sangat penting serta mendesak untuk segera diwujudkan, sehingga pengelolaan limbah ini bisa dilakukan secara terencana dan teratur, sehingga tidak berdampak kepada masyarakat,”tandasnya. (MP-7)

Pos terkait