Ambon, Maluku Post.com – Penjualan bahan bakar pertalite di Kota Ambon yang ditandai peluncuran di lokasi SPBU 83.971.01, kawasan Pohon Pule, pada 16 Februari 2016 tidak dimaksudkan untuk menghapus premium.
“Premium tetap ada di Ambon sama dengan daerah lain. Jadi kehadiran pertalite ini hanya Pertamina menginginkan tambahan varian sehingga masyarakat bisa memilih,” kata General Manager PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VIII Papua dan Maluku, Eldy Henry, seusai peluncuran pertalite, di Ambon, Selasa (16/2).
Dia menjelaskan, pertalite merupakan varian produk bahan bakar non subsidi terbaru pertamina dengan level research octane number (RON) 90 dan diatas kualitas BBM jenis premium.
Pertalite BBM non subsidi sebagai alternatif pilihan kepada konsumen, khususnya BBM jenis premium.
Pertimbangannya, bila ingin menggunakan BBM yang lebih berkualitas, hemat, ramah lingkungan dengan harga terjangkau.
Harga jual bahan bakar pertalite ini sama di seluruh wilayah Indonesia yakni sebesar Rp7.800/liter.
Harga jualnya akan dievaluasi menyesuaikan dengan harga minyak dunia.
Eldy mengatakan, peluncuran pertalite di wilayah operasi Pertamina MOR VIII diawali pada 12 Februari 2016 dengan dilakukan penyaluran dan pengiriman perdana di SPBU 83.971.01 di jalan Dr.Tamaela, pohon Pule, Kota Ambon.
Dengan demikian, di Kota Ambon sekarang ini baru dua SPBU yang melakukan penjualan pertalite yakni SPBU 83.971.01 dan SPBU 84.971.01. yang ada di Ambon dengan suplay produk dari terminal BBM Wayame.
Dia mengemukakan, PT.Pertamina MOR VIII akan melakukan penambahan jumlah dan cakupan wilayah outlet SPBU yang dapat melayani penjualan pertalite untuk memenuhi permintaan konsumen terhadap BBM RON 90 semakin meningkat.
“Kami memberikan alternatif BBM baru kepada masyarakat apabila ingin mendapatkan performa kendaraan yang lebih baik dengan harga terjangkau melalui penjualan pertalite,” ujar Eldy.
Harapan kami kedepan, lanjutnya, pertalite mendapatkan respons yang positif dari konsumen dan sebagai penyemangat agar berinovasi dan memberikan produk-produk serta pelayanan yang terbaik bagi konsumen. (MP-8)


