Ambon, Maluku Post.com – Desa dan negeri di Ambon harus penuhi sejumlah syarat untuk memperoleh bantuan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
Syarat yang harus dipenuhi setiap desa dan negeri di Ambon untuk memperoleh dana desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2015, menetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Desa (BPPMD) Kota Ambon, Weldon Mawengkang di Ambon, Kamis (17/3).
“Empat syarat tersebut mutlak harus dipenuhi setiap desa untuk mendapatkan bantuan dana desa yang akan disalurkan dalam dua tahap di tahun 2016,” katanya.
Ia mengatakan, realisasi penyaluran dana desa Kota Ambon tahun 2015 mencapai 100 persen atau sebesar Rp9,6 miliar kepada 30 desa dan negeri.
Tahun 2015 sebanyak 30 desa dan negeri di Ambon telah menerima dana sebesar Rp9,6 miliar dan setiap desa menerima kurang lebih Rp321 juta.
“Laporan keuangan juga telah diserahkan setiap desa ke Badan Pengelola Keuangan kota Ambon,dilanjutkan dengan input sistem keuangan agar kepala desa dan raja dapat menetapkan LKJ disertai Peraturan desa dan negeri setempat,” katanya.
Menurut Weldon, tahun 2016 kota Ambon menerima dana desa tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar atau meningkat 125 persen dari tahun sebelumnya.
Pihaknya belum menerima petunjuk teknis penggunaan dana desa 2016 sehingga masih menggunakan juknis tahun 2015 yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.
“Tahun 2016 pemerintah pusat merevisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yakni penyaluran dari tiga tahap menjadi dua tahap dan akan disalurkan di bulan April, “ujarnya.
Dijelaskannya, desa atau negeri yang belum memiliki raja definitif berhak menerima bantuan dana desa dan ADD, dengan syarat mengajukan APB ke Pemerintah Kota.
“Kebijakan tersebut ditempuh agar semua desa berhak menerima ADD dengan mengacu kepada PP Nomor 43 tahun 2014,” katanya.
Penerimaan dana desa, tambah Weldon para kades dan raja diharapkan perhatian untuk mempertanggung jawabkan anggaran sesuai format persyaratan.
Pencairan dana desa tidak sekaligus sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa, tetapi akan dicairkan secara bertahap mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2017 mendatang sehingga setiap desa akan memperoleh Rp1 miliar. (MP-3)


