Kesadaran Masyarakat Wajib Pajak Masih Rendah

Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak di daerah ini masih rendah, hal ini didominasi oleh wajib pajak pribadi, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Wajib pajak yang wajib SPT di Provinsi Maluku adalah sebanyak 93.890, dan yang telah menyampaikan SPT baru 57.027 atau 60,70 persen dari wajib pajak yang wajib SPT pada tahun pajak 2014,” katanya, di Ambon, Rabu (23/3).

Gubernur Said dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahubura, pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Melalui E-filing menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat wajib pajak.

Ini dipengaruhi kendala kondisi geografis Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, sehingga wajib pajak sulit menyampaikan SPT secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama maupun melalui kantor Pos.

Untuk mengatasi kendala tersebut, katanya, kebijakan yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah dengan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tanggal 15 Februari 2015 tentang penyampaian SPT ELEKTRONIK dan PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transasksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI dan Polri melalui e-Filing.

Sebagai tindak lanjut peraturan Dirjen Pajak dan Surat Edaran MENPAN & RB tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku menyebarluaskan informasi ke seluruh kabupaten/kota terkait fasilitas layanan DJP secara online.

“Tujuan pelayanan online ini untuk membangun kesadaran wajib pajak dengan menyampaikan SPT melalui cara yang mudah, cepat dan aman, sehingga berdampak pada penerimaan negara dari pajak,” kata Gubernur.

Dia mengemukakan, kontribusi pencapaian target penerimaan pada 2015 untuk wilayah Provinsi Maluku adalah sebesar Rp1,77 triliun dari Rp2,00 triliun atau 88,81 persen, sedangkan tahun 2016 dibebankan target sebesar Rp2,39 triliun.

“Provinsi Maluku menduduki ranking II Sekanwil Papua dan Maluku, dari tujuh KPP Pratama,” katanya.

Untuk mencapai target tersebut, perlu adanya dukungan pemerintah kabupaten/kota, melalui kepatuhan pelaporan penyerapan anggaran APBD setiap bulan, berdasarkan data realisasi Simpanan Daerah (SIMDA) sebagai bentuk pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon atas penyetoran pajak.

“Sebagai wujud nyata atas langkah tersebut, maka kita melaksanakan “Pekan Panutan Pajak” dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing),” ujar Gubernur.

Gubernur mengatakan melalui Pekan Panutan Pajak menunjukkan peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan, baik pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, para pengusaha, maupun seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, melalui kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh secara tepat waktu.

“Kesadaran ini tentunya akan menumbuhkan rasa optimisme bagi jajaran Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon dalam mencapai target kepatuhan SPT dan penerimaan pajak di tahun 2016,” katanya.

Karena itu, penyelenggaraan Pekan Panutan Pajak Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2016 ini, diberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak dan para Bendahara Umum Daerah yang melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan tepat waktu.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Saya menyampaikan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para wajib pajak dan para Bendahara Umum Daerah yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujar Gubernur Said.

Penghargaan ini, katanya akan memberikan motivasi bagi para wajib pajak dan para Bendahara Umum Daerah lainnya untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara patuh dan tepat waktu.

Gubernur menegaskan lagi kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku maupun pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadi panutan masyarakat dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh, sesuai instruksikan MENPAN & RB agar ASN/TNI/Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 tanggal 31 Maret 2016.

“Saya mengharapkan kepada para Bupati dan Walikota se-Maluku, agar dapat menjadi teladan dan pelopor dalam kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan setiap tahunnya, serta mengawasi pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi para ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” pinta Gubernur Said. (MP-4)

Pos terkait