Maluku Bakal Terima Perpres LIN Saat Peresmian JMP

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Romelus Far Far optimis Peraturan Presiden (Perpres) Lumbung Ikan Nasional (LIN) bakal diterima daerah saat peresmian Jembatan Merah Putih (JMP) yang direncanakan berlangsung bulan April mendatang.

“Kita yakin itu kalau ibu Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menyerahkan Perpres LIN saat resmi JMP, dan itu menjadi hadiah bagi kita,” ungkap Far Far di Ambon, Selasa (22/3).

Dijelaskan Far Far, hal tersebut dilatarbelakangi substansial yang telah selesai dibahas dan diparaf oleh beberapa Menteri, diantaranya Menteri Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Menko Perokonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Kabinet. Dengan demikian, tinggal satu tahap lagi yakni diparaf oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutii.

“Tinggal selangkah lagi. jadi saya mohon dukungan dan doa dari semua masyarakat Maluku,” tandasya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Alex Retraubun, menegaskan kalau penetapan Maluku sebagai LIN merupakan keinginan politik Pemerintah Pusat (Pempus) dan bukan keinginan politik masyarakat Maluku. Namun harus digarisbawahi kalau keinginan politik pempus tersebut sangat benar. Pasalnya bila berbicara tentang ikan, tidak ada provinsi di republik ini yang sehebat Maluku.

“Maka keinginan Pempus ini sudah benar dan sangat beralasan. bukti keinginan pempus adalah diucapkan oleh Presiden SBY tahun 2010 saat sail banda,” ujar Retraubun.

Poin kedua, lanjut Retraubun yakni adanya Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kepulauan Maluku. Dimana pada pasal 5 yang berbunyi “penataan ruang kepulauan Maluku bertujuan untuk mewujudkan LIN yang berkelanjutan”. Oleh sebab itu, jika dirunut sejak pidato Presiden SBY, empat tahun kemudian barulah dibuat Perpres.

“Kalau cuma berpatokan pada pidato, itu tidak punya kekuatan hukum. Maka kita berupaya untuk adanya Perpres khusus tentang LIN di Maluku. Itu pentingnya perjuangan memperoleh sebuah Perpres,” tandas Retraubun.(MP-7)

Pos terkait