Ambon, Maluku Post.com – Wakil Wali Kota Ambon, Maluku, Sam Latuconsina menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kami akan melakukan evaluasi sistem pelayanan, sumber daya manusia (SDM), bangunan Disdukcapil kota Ambon yang kurang representatif dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wawali Ambon, Kamis (24/3).
Ia mengatakan evaluasi sistem pelayanan harus dibenahi agar kekurangan infrastruktur penunjang dan kelemahan SDM dapat diperbaiki.
Evaluasi katanya perlu dilakukan karena keluhan masyarakat yang diterima pihaknya sangat banyak terkait pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte perkawinan, kelahiran hingga kematian.
“Setiap hari ada warga yang menyampaikan keluhan terkait pengurusan KTP,KK dan akte yang dilakukan selama satu pekan bahkan mencapai satu bulan, hal ini jelas merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sam mengakui, kantor Disdukcapil tidak layak lagi untuk melayani masyarakat, karena warga antri berdesak-desakan di ruangan yang sempit, sirkulasi udara yang kurang baik serta tidak dilengkapi fasilitas umum.
Selain itu katanya, ruangan pelayanan dipenuhi tumpukan berkas yang cukup banyak dan berdampak pada peningkatan semangat pegawai.
“Tujaun kami adalah memperbaiki pelayanan agar masyarakat dapat terlayanbi dengan baik.Jika masyarakat terlayani dengan baik pemerintahan ada , tetapi sebaliknya pemerintahannya sementara tidur,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembangunan Kota Ambon yang semakin berkembang dan maju menuntut pemerintah untuk mengurai kepadatan di wilayah pusat kota ke kawasan pinggiran kota Ambon.
“Kebijakan mengurai kepadatan bertujuan untuk mengurangi beban pelayanan masyarakat agar tersebar ke seluruh wilayah kota, sehingga pusat kota tidak lagi padat,” ujarnya.
Sam menambahkan, 2016 ditetapkan sebagai tahun partisipatif publik karena itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam membangun dan menata kota Ambon yang lebih baik.
“Karena itu dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat, pemerintah menyiapkan fasilitas pendukung yang memadai yakni kawasan perkantoran yang represantatif, “tandasnya. (MP-8)


