Pemkot Ambon Serahkan Lima Ranperda

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menyerahkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Lima raperda itu diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam paripurna masa sidang ke dua DPRD Kota Ambon 2016, yang dipimpin Ketua DPRD Jammes Maatita di Ambon, Rabu (23/3).

Raperda yang diajukan masing-masing rancangan peraturan daerah Kota Ambon tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Pada saat yang sama Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita juga menyerahkan tiga raperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon yang diterima olah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Tiga raperda itu masing-masing tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, dan ranperda yang ketiga yakni tentang penyelenggaraan pos dan telekominikasi.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengharapkanr dalam pembahasan lima raperda dimaksud agar dapat memperhatikan mekanisme wawasan Gubernur Maluku maupun Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Kiranya Raperda-ranperda yang baru saja diserahkan ke DPRD Kota Ambon dapat dipercepat pembahasannya menjadi peraturan daerah yang selanjutnya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Ambon yang kita cintai,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita seusai memimpin rapat paripurna mengatakan, akan mempercepat pembahasan raperda yang baru diterima dengan menyerahkan tugas kepada masing-masing komisi guna membahasnya.

“Kalau kita membagi delapan raperda itu kepada masing-masing komisi dua raperda maka dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ujarnya. (MP-5)

Pos terkait