Pemprov Maluku Serahkan LPKD Ke BPK

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LPKD) Maluku tahun 2015 kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Penyerahan LPKD ini diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth Sahuburua kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Tangga M Purba, yang berlangsung di Ambon, Kamis (31/03/2016).

Kepada pihak BPK, Wagub meminta agar dalam pemeriksaan LPKD nantinya jika masih terdapat banyak kekurangan mohon diberikan kesempatan bagi Pemprov Maluku untuk memperbaikinya, apalagi jangka waktu pemeriksaan BPK sampai 40 hari.

“Saya minta jika ada yang perlu dirubah dalam LPKD mohon disampaikan kepada kami untuk secepatnya kami perbaiki dan dimasukkan kembali,”ujar Sahuburua.

Menurut Sahuburua, perbaikan perlu dilakukan agar target Pemprov Maluku untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa terwujud dan keluar dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dijelaskan Sahuburua, sebelumnya diserahkan pihaknya sudah melakukan perampungan dan perbaikan terhadap LPKD dengan melibatkan seluruh SKPD lingkup Pemerintah. Hal ini dilakukan agar LPKD yang disampaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme BPK, dalam wujudkan WTP.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Maluku Tangga M Purba, mengungkapkan penyampaian LPKD yang diserahkan Pemprov Maluku lewat Wakil Gubernur Maluku merupakan yang pertama dan tepat. hal ini dikatakannya karena sampai saat ini seluruh Kabupaten/kota di Maluku belum juga menyampaikan LPKD.

“Jangan seperti Pemerintah Kota Ambon yang menjanjikan akan memasukkan LPKD 25 Maret, namun nyatanya sampai saat ini belum juga diserahkan,”sindirnya.

Menyangkut keinginan Pemprov Maluku untuk meraih opini WTP, menurutnya untuk memperoleh hal tersebut tidak gampang, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya penyampaian LPKD tepat waktu, sesuai standar akuntansi daerah, kepatuhan terhadap peraturan keuangan, kecukupan laporan keuangan apakah sesuai batas toleransi atau tidak.

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka tentu bisa memperoleh opini WTP dan jika tidak maka akan tetap pada opini WDP bahkan bisa disclaimer,”tuturnya.

Menurutnya, hasil LPKD yang dimasukkan nantinya akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. Selain itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan LKPD untuk secepatnya diserahkan.(MP-7)

Pos terkait