Ambon, Maluku Post.com – Tidak adanya titik terang antara Pemerintah Provinsi dengan Ahli waris Tutupoho dalam penyelesaian ganti rugi pemakaian lahan yang digunakan untuk pembangunan underpass sudirman. Membuat Pemprov Maluku merencanakan untuk melakukan pertemuan terakhir dengan ahli waris, sebelum melalui jalur hukum.
“Jumat (hari ini-red) kita undang keluarga Tutupoho untuk melakukan rapat bersama, hadir maupun tidak hadir kita akan ajukan penyelesaian melalui pengadilan,”kesal Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Ismail Usemahu di Ambon, kamis (3/3).
Dikatakan Usemahu, dalam rapat tersebut pihaknya sudah menyiapkan administrasi pembayaran dan jika tidak disetujui oleh ahli waris maka pihaknya akan melayangkan proses ke pengadilan.
“Hal ini dilakukan agar penyelesaian lahan bersama ahli waris bisa diselesaikan secepatnya dan setiap keputusan pengadilan baik Pemda maupun ahli waris harus tunduk,”ucapnya.
Dijelaskan pula, lamanya proses ganti rugi ini difaktorkan karena pihaknya menginginkan agar ganti rugi lahan di bayar sesuai NJOP atau Rp. 200 ribu/meter dari 898 meter, sedangkan permintaan keluarga Tutupoho diatas NJOP atau Rp. 2,5 juta /meter.
“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami, sehingga jika di dalam rapat nantinya tidak ada kejelasan atau ahli waris tidak hadir kami tetap akan memprosesnya melalui jalur hukum,”ujarnya.
Untuk itu, dengan jalur hukum ini siapapun baik itu Pemda maupun ahli waris harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan nantinya. mengingat pihaknya menargetkan proyek yang menggunakan APBN senilai Rp. 37 miliar bisa diselesaikan sebelum peresmian JMP April mendatang. (MP-7)


