Percepat Bahasan Ranperda Butuh Keseriusan

Ambon, Maluku Post.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Jammes Maatita mengatakan, mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) guna ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) membutuhkan keseriusan dari seluruh legislator setempat maupun eksekutif.

“Pembahasan lima Ranperda dari pemerintah Kota Ambon maupun inisiatif DPRD yang diserahkan pada 24 Maret 2016, pembahasannya nanti harus dilaksanakan secara serius,” katanya, di Ambon, Kamis (24/3).

Karena itu perlu keseriusan, sebab ada beberapa kendala dalam evaluasi yang dilakukan selama ini dalam rapat-rapat kerja.

Alasannya, waktu yang kadangkala bertabrakan, baik anggota dewan yang ada di panitia khusus (Pansus) maupun pihak eksekutif terkadang ada yang molor.

“Pada hal kita membutuh waktu yang efektif. Bahkan, ada juga rapat yang harus ditunda,” ujarnya.

Sehingga dimasa sidang tahun anggaran 2016 diharapkan efektifitas pembahasan dan keseriusan dengan menepati jadwal-jadwal yang sudah disepakati, baik dari anggota dewan maupun eksekutif.

Harpannya, agar proses pembahasan bisa cepat selesai sehingga Ranperda – Ranperda ini bisa ditetapkan pada akhir masa sidang I nanti,” kata Jamees.

Dia mengatakan, kalau masa sidang I sudah selesai dengan menetapkan delapan Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda), maka dewan bersama-sama dengan pemerintah Kota Ambon mempunyai produk hukum yang dihasilkan, selanjutnya akan dievaluasi oleh Provinsi.

“Kalau itu semuanya bisa berjalan dengan baik, maka baik bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon, sebab strategis bagi kepentingan masyarakat,” katanya.

Ranperda yang diserahterimakan dalam paripurna DPRD Kota Ambon yakni perubahan atas Perda Kota Ambon No. 22 Tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, perubahan atas Perda No.13 Tahun 2012, perubahan atas Perda No.12 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

Ranperda tentang perubahan atas Perda No.10 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan tiga buah ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, tanggungjawab sosial perusahaan dan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. (MP-2)

Pos terkait