Ambon, Maluku Post.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Ambon memasukkan berkas fisik proses pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik.
“Seluruh PNS diminta untuk memasukkan berkas fisik sebelum diumumkan ke publik,” kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Selasa (29/3).
Menurut dia, berkas fisik yang wajib dimasukkan adalah SK kepegawaian, SK 100 persen, seluruh SK kenaikan pangkat, kartu pegawai (Karpeg), ijazah pertama dan ijazah terakhir serta data diri PNS.
Proses tersebut katanya telah berlangsung dan akan berakhir pada 31 Maret 2016. sebanyak tujuh ribu lebih PNS telah memasukkan berkas ke Pemkot.
“Waktu yang diberikan sudah cukup lama dan hanya beberapa PNS yang belum memasukkan berkasnya ke pemkot. Untuk berkas elektronik sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Benny mengatakan, berkas tersebut akan dibawa ke Makassar untuk diperiksa dan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi para PNS yang belum memasukkan berkas.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk memasukkan berkas sebelum batas waktu pengembalian berkas fisik ditutup. Kami harapkan partisipasi aktif dari setiap PNS guna melengkapi berkas,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkot Ambon telah menutup proses PUPNS secara elektronik pada 31 Januari 2016.
Sejak diluncurkan 1 September 2015 program PUPNS, jumlah PNS pemkot Ambon terdata dan terdaftar pada server BKN sebanyak 7.468 orang PNS Pemkot Ambon dan ditindaklanjuti dengan validasi berkas.
Ia mengakui, penutupan pendaftaran dilakukan mengingat 99 persen PNS di jajaran Pemkot Ambon telah mendaftar ulang dan dalam proses verifikasi akhir.
“PNS yang belum mendaftar masih diberikan kesempatan yakni pembuatan surat keterangan dengan alasan untuk proses pendaftaran ulang. Kami berharap hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah seluruh PNS telah terdaftar,” tandasnya. (MP-3)


