Polres Malra Dinilai Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Langgur, Maluku Post.com – Pertikaian antar warga kompleks pokarina, kelurahan ohoijang kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 26/2/16 lalu, menimbulkan kekesalan pada warga setempat, terhadap tindakan penegakan Hukum yang dilakukan Polres Malra kepada Julius Rafra hanyalah tebang pilih? kalimat tersebut dilontarkan Manu Refra.( menantu Julius) kepada di Langgur, Malra, Minggu, (13/3/16).

“Hal ini bermula ketika, saya baru pulang kerja sekitar jam 1 siang WIT diikuti oleh dua motor ojek yang berboncengan, ketika motor tersebut berhenti tepat di depan rumah saya ternyata pengendara tersebut datang dengan membawa senjata tajam (Panah-panah) sambil berteriak mengancam saya dan langsung melepaskan anak panah yang menancap tepat di kaki saya, seketika itu ojek tersebut langsung melarikan diri, “tutur Manu Refra tentang kronologis kejadian.

Dijelaskan pula, karena keributan keluarlah adiknya keluar dari rumah untuk melihat, namun tidak lama kemudian datang sekelompok masa yang dipimpin oleh Antonius Tanlain alias Napi menyerang dirinya dan adiknya yang saat itu masih berada di depan rumah mereka. Olehnya itu dia dan adiknya melakukan pembelaan diri.

“Namun karena massa yang datang banyak, kami tak dapat membendung serangan yang dilakukan oleh kelompok Antonius, hingga kami putuskan untuk berlindung di dalam rumah, karena saya sudah mendapat luka di bagian kaki dan telapak tangan saya., akibat lemparan dan anak panah”ungkapnya.

Manu katakan, aksi anarkis yang dilakukan kelompok Napi tersebut juga menimbulkan imbas ke beberapa rumah warga setempat maka timbullah amarah warga hingga masa tersebut mendapat perlawanan oleh warga setempat sekitar satu jam perlawanan, datanglah Bapak mertuanya (Julius Rafra)

Diungkapkan Manu, karena sejumlah panah dan batu yang diarahkan kepada warga dan rumahnya, dan salah satu anak panah dari kelompok Antonius mengenali kaki Julius Rafra, yang saat itu berada bersama warga untuk melakukan pembelaan diri yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

“Setelah pertikaian dan kondisi diamankan oleh anggota polres malra, Julius Rafra berniat untuk melakukan pelaporan terhadap apa yang menimpanya namun, karena luka di bagian urat kaki (tumit belakang) tersebut harus dioperasi oleh medis di RSU Tual maka Julius mengurung niatnya untuk merawat lukanya lebih dulu”beber Manu.

Ironisnya, setelah kondisi luka agak membaik dan tanggal 8 Maret 2016, Julius ingin melapor dan memberikan keterangan terkait dengan kejadian serta luka panah yang didapatinya kepada Penyidik Polres Malra, tetapi justru, Julius malah dipaksa untuk masuk ke dalam tahanan sel Polres Malra. Selain itu juga penangkapan juga dilakukan kepada dua orang warga setempat (tetangga rumah manu).

“Kepada Bapak-Bapak Penegak Hukum, aksi penangkapan yang dilakukan, Polres Malra ini apakah sudah sesuai dengan prosedur Hukum atau tidak??  tolong dijelaskan karena hingga kini, Polres Malra belum pernah melakukan/ memberikan surat pemanggilan kepada Julius Rafra maupun kedua warga yang di tangkap”tandas Manu.

Selain itu juga, lanjut Manu bahwa salah seorang warga ditangkap pun tidak mendapat izin untuk memakai baju dulu, pada hal penangkapan, dilakukan di dalam rumah warga tersebut.

“Apakah kami ini teroris, dan malah sengaja membiarkan, kelompok Antonius Tanlain bebas berkeliaran, bukankah ini merupakan tebang pilih?, ada apa sebenarnya?, kami masyarakat juga bingung dengan penerapan hukum yang seperti ini.”kesalnya.

Terkait dengan hal ini, dirinya meminta Kapolda Maluku menindak dan memberikan pendidikan yang baik bagi para personil di Polres Malra yang kelihatan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum. (MP-8)

Pos terkait