Ambon, Maluku Post.com – Paulus Samuel Puttileihalat, alias Remon yang tak puas ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku awal Januari lalu, melawan dan mempraperadilankan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku.
Kurang lebih ada empat poin permohonan yang dimohonkan dalam sidang praperadilan yang digelar, Kamis, (17/3). Namun tiga poin diantara 4 poin permohonan dalam sidang praperadilan melawan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, ditolak dan dianulir hakim. Remon Puttileihalat pun ” KO ” dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/3).
“Menimbang bahwa tersangka atas nama pemohon Drs Paulus Samuel Puttileihalat dinyatakan sah, maka permohonan pemohon pada poin 1 dinyatakan ditolak. Menimbang permohonan pemohon poin 1 dinyatakan ditolak, maka permohonan pemohon poin ke 3 dan 4 yang merupakan permohonan yang berkaitan dengan poin ke 1 harus juga dinyatakan ditolak. Menimbang permohonan tersebut diatas, maka permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Menimbang bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak, maka pemohon dinyatakan harus membayar biaya perkara ini,“ ungkap Hakim Tunggal R.A. Didi Ismiatun, SH. M.Hum dalam bacaan putusan sidang praperadilan Paulus Samuel Puttileihalat di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam pembacaan putusan hakim juga mengakui penetapan tersangka oleh PPNS kepada Paulus Samuel Puttileihalat dinyatakan sah, karena sesuai dengan apa yang diamanatkan undang undang.
“Berdasarkan ketentuan, maka alat bukti yang diajukan oleh termohon (PPNS Dishut) sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan (kepada pemohon) yang melebihi tingkat minimal alat bukti yaitu sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai dengan KUHAP. Berdasarkan barang bukti, yang ada maka penerapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup dalam tindak pidana yang ditersangkakan, dan telah mencapai bukti sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Undang Undang Hukum Acara Pidana. Untuk itu maka penetapan tersangka atas diri pemohon Drs Paulus Samuel Puttileihalat dinyatakan sah, “ kata hakim dalam putusannya yang dihadiri oleh David Watutamata, SH, Gerol Leasa, SH, MH (kuasa hukum termohon) dan Muhammad Alwan (kuasa hukum pemohon).
Menyikapi putusan hakim Kuasa Hukum Pemohon (Paulus Samuel Puttileihalat), Muhammad Alwan mengungkapkan ketidakpuasannya. Dia mengancam akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
“Sebenarnya hakim harus mempertimbangkan surat (SPDP) yang harus disampaikan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sebelum dimulainya penyidikan. Kita akan upayakan ke Komisi Yudisial, karena proses hukum ini (putusan praperadilan) tidak terlepas dengan (intervensi) politik, dimana pemohon akan maju sebagai Bupati SBB, “ Duga Alwan Muhammad.
Dia mengungkapkan apa yang disampaikan oleh hakim dalam putusannya tidak menyinggung prosedur penetapan tersangka namun lebih pada sebuah objek sengketa (perkara).
Sedangkan Kuasa Hukum Dishut Maluku, David Watutamata, SH kepada wartawan di pengadilan negeri Ambon usai putusan praperadilan mengatakan, PPNS Dishut Propinsi Maluku tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Di mata hukum apa yang dilakukan oleh PPNS Dishut itu sah. Selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik karena sudah P16 (petunjuk Jaksa) kepada penyidik Polri dan selanjutnya akan diproses dalam tingkatan sesuai ketentuan KUHAP. Ini adalah tindak pidana khusus (penyerobotan hutan Negara) yang oleh undang undang PPNS Dishut diberikan kewenangan penuh untuk memproses hukum masalah ini,“ tandas Watutamata.
Namun ada yang menarik dalam sidang putusan praperadilan tersangka Remon Puttileihalat. Pemuda Seram Bagian Barat yang pro pada penegakan hukum kehutanan SBB, mengikuti sidang sambil membentangkan pamflet yang bertuliskan “Mendukung proses hukum sidang praperadilan Remon Puttileihalat”. Kendatipun “dukungannya” sempat membuat hakim menskors sidang, dan meminta pria yang belakangan diketahui bernama Fahrul Kaisuku untuk keluar dari ruangan sidang, namun aksinya tetap dilakukan tanpa ada aksi “frontal”.
Untuk diketahui, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, yang juga merupakan kakak kandung Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat, yakni Paulus Samuel Puttileihalat awal tahun lalu telah ditetapkan oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka.
Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Plt Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (MP-09)


