Remon Puttileihalat Praperadilan Dishut Maluku

Ambon,Maluku Post.com – Ada babak baru dalam kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual menuju Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat. 
Paulus Samuel Puttileihalat, kakak kandung Bupati Seram Bagian Barat yang telah ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku sebagai tersangka sejak 4 Januari lalu, melakukan perlawanan Hukum dengan mempraperadilankan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku.
 
Sidang pra peradilan itu berlangsung, Kamis (17/3) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan mendengar keterangan saksi (fakta) dan Saksi (ahli) pemohon.  Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal R.A. Didi Ismiatun,SH.M.Hum, Hakim mendengar keterangan saksi ahli, Prof. Salmon Eliazer Marthen Nirahua, S H. M.Hum dan saksi fakta masing masing, Lambertus Riry, Michael Kukupessy, dan Samuel Sapasuru, SH.

Pada keterangan saksi ahli, Nirahua memberikan penjelasan teoritis akademik terhadap pertanyaan yang diajukan oleh kuasa Hukum Pemohon (Remon Puttileihalat), M. Alwan, SH dan kuasa Hukum termohon (Dishut Maluku), David Wattutamata, SH dan Tresna Hukom, SH (Biro Hukum Promal).

Sedangkan pada kesaksian saksi fakta yakni Lambertus Riry dan Michael Kukupessy mengakui adanya manfaat  pada pembukaan jalan Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala. 

“Iya di kawasan itu dulu ada pohon pohon besar dan kebun warga , “ kata Saksi Lambertus Riry yang merupakan warga Desa Ariate. 

Namun saksi mengungkapkan, adanya manfaat dari penggusuran jalan yang melintasi gunung Sahuwai, yakni efesiensi waktu tempuh dari Kecamatan Huamual ke Kecamatan Waisala.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi lainnya yakni Michael Kukupessy. Baginya sebelum adanya penggusuran jalan, ada berbagai pohon dengan usia tua di kawasan itu. Baginya dengan adanya penggusuran jalan, maka waktu tempuh antara Kecamatan Huamual dan Kecamatan Waisala dapat dilalui dengan singkat.
Namun ada yang menarik dalam kesaksian saksi fakta, Lambertus Riry dan Michael Kukupessy. Saat  Hakim menanyakan apakah saksi mengenal pemohon  Paulus Samuel Puttileihalat, keduanya senada menjawab tak mengenal termohon (Paulus Samuel Puttileihalat).
Dalam sidang, saksi pemohon lainnya yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, Samuel Sapasuru mengungkapkan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui bukti-bukti yang meningkatkan status kliennya dari saksi ke tersangka.
“Bukti bukti tidak saya ketahui. Karena pihak penyidik tidak pernah menunjukan bukti. SPDP juga saya tanyakan sejak 10 Januari lalu namun tidak ditunjukkan, “ pungkas Sapasuru.
Setelah mendengar keterangan saksi fakta, hakim lantas menutup sidang dengan agenda lanjutan, mendengar keterangan saksi termohon, hari ini.               
Kasus Remon Puttileiihalat,Tengah Penyidikan

Setelah konfrontasi dengan saksi, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, melakukan langkah lanjut melengkapi dokumen.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, oleh PPNS Dishut Maluku melalui penyidik POLDA Maluku. 

“SPDP itu telah kita serahkan ke Jaksa melalui POLDA Maluku sejak 4 Maret lalu. Saat ini kasus tersebut masih tengah tahap penyidikan oleh PPNS Dishut Maluku,“ tandas Kepala Bidang Pembinaan Hutan, Sandy Luhulima yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/3) .

Pihaknya saat ini bahkan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku melalui POLDA Maluku. Dia bahkan mengungkapkan, pihaknya saat ini juga tengah berhadapan dengan pihak tersangka P.S.P yang tengah melakukan pra peradilan pada pihaknya. 


Menyoal deadline waktu penyerahan berkas ke pihak Kejaksaan, Luhulima mengungkapkan, pihaknya masih melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke POLDA Maluku untuk diteruskan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, yang juga merupakan kakak kandung Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat, yakni P. S. P  awal tahun lalu telah ditetapkan oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka.

P.S.P yang akrab disapa Remon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala,Kecamatan Waisala  ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari  2016 lalu. Dia  dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j ,  pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Plt Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (MP-09)

Pos terkait