Sidang pra peradilan itu berlangsung, Kamis (17/3) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan mendengar keterangan saksi (fakta) dan Saksi (ahli) pemohon. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal R.A. Didi Ismiatun,SH.M.Hum, Hakim mendengar keterangan saksi ahli, Prof. Salmon Eliazer Marthen Nirahua, S H. M.Hum dan saksi fakta masing masing, Lambertus Riry, Michael Kukupessy, dan Samuel Sapasuru, SH.
Pada keterangan saksi ahli, Nirahua memberikan penjelasan teoritis akademik terhadap pertanyaan yang diajukan oleh kuasa Hukum Pemohon (Remon Puttileihalat), M. Alwan, SH dan kuasa Hukum termohon (Dishut Maluku), David Wattutamata, SH dan Tresna Hukom, SH (Biro Hukum Promal).
Sedangkan pada kesaksian saksi fakta yakni Lambertus Riry dan Michael Kukupessy mengakui adanya manfaat pada pembukaan jalan Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala.
“Iya di kawasan itu dulu ada pohon pohon besar dan kebun warga , “ kata Saksi Lambertus Riry yang merupakan warga Desa Ariate.
Namun saksi mengungkapkan, adanya manfaat dari penggusuran jalan yang melintasi gunung Sahuwai, yakni efesiensi waktu tempuh dari Kecamatan Huamual ke Kecamatan Waisala.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi lainnya yakni Michael Kukupessy. Baginya sebelum adanya penggusuran jalan, ada berbagai pohon dengan usia tua di kawasan itu. Baginya dengan adanya penggusuran jalan, maka waktu tempuh antara Kecamatan Huamual dan Kecamatan Waisala dapat dilalui dengan singkat.
Setelah konfrontasi dengan saksi, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, melakukan langkah lanjut melengkapi dokumen.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, oleh PPNS Dishut Maluku melalui penyidik POLDA Maluku.
“SPDP itu telah kita serahkan ke Jaksa melalui POLDA Maluku sejak 4 Maret lalu. Saat ini kasus tersebut masih tengah tahap penyidikan oleh PPNS Dishut Maluku,“ tandas Kepala Bidang Pembinaan Hutan, Sandy Luhulima yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/3) .
Pihaknya saat ini bahkan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku melalui POLDA Maluku. Dia bahkan mengungkapkan, pihaknya saat ini juga tengah berhadapan dengan pihak tersangka P.S.P yang tengah melakukan pra peradilan pada pihaknya.
Menyoal deadline waktu penyerahan berkas ke pihak Kejaksaan, Luhulima mengungkapkan, pihaknya masih melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke POLDA Maluku untuk diteruskan ke Kejaksaan.
P.S.P yang akrab disapa Remon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala,Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Plt Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (MP-09)

