Astaga..! Sahuburua Diduga Terlibat Skandal Kasus Tanah

Ambon, Maluku Post.com – Skandal Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di kasus tanah alias kembali terkuak dan diduga Sahuburua bekerjasama dengan Badan Pertanahan, Jaksa Negara Benny Guritno dan oknum masyarakat Suli yang menamakan dirinya pemilik sah atas tanah yang ditempati PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Rp4 miliar didepositokan di rekening milik BNI 46.

Advokat muda, Hellen Patirane membeberkan ‘skandal’ Zeth Sahuburua. Bahwa keluarga besar Frans Patirane yang memiliki blush wet dati dan register dati diatas tanah Negeri Suli yang ada gas alam cairnya. Namun sebagian dari tanah tersebut telah dijual ke PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Bahkan pihak PLN telah menyetor pembayaran tanah tersebut ke pihak BNI 46 sebanyak Rp4 miliar. Proses penyetoran sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun keluarga yang memiliki hak atas tanah tersebut belum mendapat haknya.

“PT. PLN sudah membangun proyek sebagian itu diatas tanah Patirane, klien saya dan juga keluarga besar saya diatas tanah itu dua tahun lalu. Dan mereka sudah kucurkan dana pembayaran ke kami dua tahun lalu. Uangnya itu ditaruh di BNI 46. Tetapi selama dua tahun mereka tidak pernah membayar uang itu ke kita. Mereka perbungakan di BNI 46. Ini pelanggaran sebenarnya, uang yang seharusnya kita terima didepositokan,” kata Hellen di Ambon, Kamis (28/4).

Dijelaskan Hellen, waktu dirinya ke Jakarta mengkonfirmasi hal tersebut ke Presiden lewat Menteri ESDM disarankan untuk mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah (pemda) Maluku untuk yang terakhir kali. Anehnya ketika dikoordinasikan, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyampaikan bukan hak mereka untuk menerima pembayaran

“Waktu kita koordinasikan dengan pak Etty (sapaan Zeth sahuburua, red), beliau katakan bahwa kita bukan punya tanah tersebut, lalu beliau katakan bahwa tidak perlu diperdebatkan karena pihak beliau yang tahu. Jadi beliau manfaatkan orang yang bukan punya tanah untuk halangi persoalan ini, padahal mereka tidak memiliki surat apapun. Sedangkan kita adalah pemilik tanah asli yang memiliki blush wet dati dan register dati,” tegasnya.

Hak kepemilikan itu, lanjut Hellen, diperkuat blush wet dati dan register dati, bahkan diatas tanah tersebut juga terdapat asrama Rindam milik TNI AD yang dijual dari keluarga Patirane ke Pemerintah. Selain itu tanah yang telah dibeli oleh PT PLN juga belum memiliki surat pelepasan hak, sebab yang berhak menyerahkannya ialah keluarga Patirane yang memiliki blush wet dati dan register dati.

Karena terlalu luas, puluhan ribu hektar, papar Hellen, tanah tersebut sebagian itu didiami oleh warga Sulawesi Selatan (Buton) untuk menjaganya , dan sampai sekarang ini semua warga termasuk pemerintah Suli tahu betul tanah tersebut milik keluarga besar Frans Patirane.

“Nah, waktu saya konfirmasi ke pak Etty Sahuburua, beliau sampaikan bahwa dirinya telah kumpul pihak Patirane, PLN, orang Buton yang di Tulehu yang mendiami tanah itu, dan membicarakan. Namun kami heran, kenapa pak Etty tidak mengkonfirmasi kami, pemilik asli atas tanah itu.”ungkapnya.

Ironisnya, lanjut Hellen bahwa pak Etty mengatakan bahwa pihaknya bukan pemilik tanah. Bahkan dirinya sempat adu debat dengan pak Etty. Hellen katakan kepada pak Etty Sahuburua bahwa kenapa bisa memperkatakan itu. Karena pihaknya merupakan pemilik asli yang memiliki blush wet dati dan register dati. Dan hal Itu keabsahan kepemilikan.

“Jadi saya merasa keberatan dengan pernyataan pak Etty yang menyampaikan bahwa kita bukan pemilik tanah itu. Saya kasih dead line kepada pemda Maluku untuk segera menyelesaikan hak kami, kalau tidak saya akan menghadap KPK dan meminta KPK turun tangan untuk masalah ini,” ancamnya.

Harusnya, ingat Hellen, sebagai seorang ahli hukum wakil gubernur Maluku harus memahami betul bahwa hukum tertinggi untuk tanah ialah blush wet dati dan register dati.

“Nah, itu yang harus dibayar kepada kita, sebab kita ini pemilik sah dan punya surat-surat lengkap, kenapa dibayar ke orang lain. Sebab info yang kami dapati, bahwa sudah dibayar ke orang lain. Makanya saya menduga, ada permainan politik tingkat tinggi antara pak Etty, kepala badan pertanahan dan pihak jaksa negara Benny Guritno dan Daniel Patirane bersama Sitanala cs. Kenapa? Karena aturannya apa yang menjadi hak pemilik harus dibayar ke pemilik. Status tanah sudah sah, dan kami itu punya tanah itu sudah dikuasai ribuan tahun,” kesalnya.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua yang dikonfirmasi di sela-sela sosialisasi calon ketua umum partai Golkar di Swiss-belhotel, kemarin enggan berkomentar.

Sahuburua buru-buru turun ke tangga lift dengan alasan ingin mengawal Airlangga Hartarto menuju bandara. Padahal banyak wartawan yang hendak menanyakan berbagai persoalan yang sementara dihadapi partai Golkar baik di Maluku maupun di Kota Ambon. (MP-12)

Pos terkait