Ambon, Maluku Post.com – Jabatan Wali Kota Tual, provinsi Maluku hingga saat ini masih kosong paska meninggalnya Mahmud Muhammad Tamher dan proses pemerintahan masih di pegang oleh Wakil Wali Kota setempat, Adam Rahayaan.
“Jabatan Walikota Tual masih kosong. Sesuai aturan Wakil Wali Kota Adam Rahayaan dapat diusulkan sebagai pengganti. Namun, sampai saat ini ada beberapa administrasi yang belum dilengkapi,” kata Asisten Pemerinthan Setda Maluku, Angelius Renjaan, di Ambon, Jumat (23/4).
Dia menegaskan, Adam Rahayaan belum bisa diusulkan ke Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut paska meninggalnya M.M. Tamher, karena dua dari 14 persyaratan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32/20114 tentang pemerintahan daerah atau UU Pemda belum dilengkapi.
Dua persyaratan yang belum di lengkapi Adam Rahayaan yakni menyangkut perpajakan dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan DPRD dan Pemkot Tual terkait persyaratan tersebut.
Angky mengatakan, DPRD Kota Tual telah melakukan rapat paripurna untuk memberitahukan bahwa Wali Kota telah berhalangan tetap (meninggal dunia), dan diputuskan pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai pengganti hingga berakhir masa jabatannya.
“Pimpinan DPRD Tual juga telah memberitahukan atau mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Adam Rahayaan sebagai Wali Kota kepada Gubernur Maluku Said Assagaff, tetapi hingga saat ini masih ada persyaratan yang perlu segera dilengkapi,” katanya.
Angelius mengakui telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Tual menyangkut kelengkapan administrasi yang diperlukan agar Gubernur Maluku dapat segera mengusulkan pergantiannya kepada Mendagri guna diterbitkan SK pengangkatannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tual Hasan Reniuryaan yang dikonfirmasi secara terpisah juga membenarkan, rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian M.M. Tamher (almarhum) dari jabatannya sebagai Wali Kota, sekaligus pengangkatan Wakil Wali Kota Adam Rahayaan.
“Kami saat ini masih melengkapi beberapa persyaratan yang kurang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai dan bisa disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk diusulkan kepada Mendagri agar diterbitkan SK pergantiannya,” katanya.
M.M. Tamher (almarhum) yang merupakan wali Kota Tual dua periode meninggal di rumah sakit Persahabatan, Jakarta pada 4 April 2016, pukul 18.30 WIB, karena menderita sakit.
M.M Tamher terpilih memimpin Kota Tual periode 2008-2013, kemudian terpilih kembali untuk periode 2013- 2018 berpasangan dengan Adam Rahayaan sebagai Wakil Wali Kota. (MP-3)


