Lololuan: MTB yang pertama melakukan penandatanganan NPHD di Maluku
Saumlaki, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya bersepakat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten setempat yang bakal digelar Februari 2017 mendatang.
Kegiatan penandatanganan NPHD tersebut ditandatangani bersama antara 5 orang Anggota KPUD MTB dengan Bupati MTB yang dihadiri Sekretaris Daerah MTB,Mathias Malaka dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah MTB, R.M. Kabalmay diruang rapat Bupati, Saumlaki Kamis, (21/4) lalu.
Terkait hal itu, Bupati MTB, Bitzael S.Temmar saat dikonfirmasi di Saumlaki Rabu (27/4) menjelaskan Pemkab MTB akhirnya menghibahkan hampir Rp.30 miliar dana yang bersumber dari APBD 2016 dan APBD Perubahan 2016 kepada KPUD setelah melakukan rasionalisasi usulan anggaran yang sebelumnya telah diajukan oleh KPUD.
“Saya kira penundaan Pemilukada tidak perlu terjadi lagi karena kita sudah menghibahkan dana Pilkada ke KPUD sebesar Rp15 miliar dan sisanya nanti kita anggarkan setelah pembahasan perubahan APBD ini. yang disepakati secara keseluruhan itu Rp29 miliar atau hampir Rp30 miliar. Biasanya versi masing-masing sudah tentu berbeda, tetapi kalau sudah duduk bersama dan menghitung bersama, saya kira versi-versi tadi itu dengan sendirinya gugur dan yang ada ialah kesepakatan, dan itulah yang tadi kita tandatangani bersama,” ungkap Temmar.
Menurut Temmar, dari total anggaran tersebut, dipastikan sudah bisa membiayai seluruh tahapan Pilkada di MTB, meskipun terjadi penyusutan anggaran dari hitungan serta usulan KPUD. Dirinya juga menekankan agar perlu adanya efisiensi anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
“Kalau KPUD menggunakan setengah saja dari anggaran itu luar biasa. Saya kira efisiensi itu patut dianut oleh semua organisasi modern dan termasuk KPUD. KPUD itu organisasi modern. Nah oleh karena itu plafon anggaran yang hampir Rp30 miliar tetapi kalau KPUD hanya menggunakan setengah itu maka luar biasa. Tapi tidak mungkin karena ini perhitungan yang rasional, tapi jangan sampai berlebihanlah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD MTB, Joke Lololuan secara terpisah dikonfirmasi mengakui bahwa NHPD yang telah ditanda-tangani dengan total dana tersebut telah melewati proses rasionalisasi antara KPUD dan Pemkab MTB. Dengan finalnya NPHD maka KPUD MTB siap menggelar Pilkada yang tahapannya dimulai pada 22 Mei yang akan datang.
“Jadi hari ini juga kita harus bersyukur bahwa tidak ada image di masyarakat bahwa Pilkada MTB itu mengalami penundaan. Kami KPUD siap dengan seluruh tahapan dan menurut kami biaya itu sudah cukup dan kalau ada kelebihan itu maka kami akan kembalikan kepada Pemerintah Daerah,” tutur Lololuan.
Menurut Lolouan, pihak KPUD sebelumnya merasa pesimis oleh karena sebagaimana usulan anggaran Pilkada yang diajukan ke Pemkab untuk dianggarkan dalam APBD 2016 senilai Rp37 miliar namun hanya disetujui Rp15,3 miliar. Dengan begitu, tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yakni sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 akhirnya bergeser hingga Mei mendatang.
Kendati demikian, kata Lolouan bahwa KPUD akhirnya merasa puas dengan rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pemkab MTB, oleh karena rasionalisasi yang dilakukan tetap merujuk pada standar kebutuhan sebagaimana dijelaskan dalam standar APBN.
Dijelaskan pula, bahwa pembengkakan anggaran Pilkada ditahun 2016 ini jauh berbeda dengan Pilkada ditahun-tahun sebelumnya, oleh karena sebagian besar anggaran banyak terkuras untuk biaya honorarium badan ad hoc, serta tahapan kampanye, oleh karena semua atribut kampanye itu bakal disiapkan oleh KPUD sebagaimana aturan yang berlaku.
“Seluruh Indonesia itu semestinya tahapannya sudah dimulai pada bulan Februari 2016, untuk Pilkada gelombang kedua ini ada 111 Kabupaten sementara gelombang pertama itu 269 Kabupaten. Dari 5 Kabupaten dan Kota di Maluku yang masuk Pilkada gelombang kedua ini, MTB adalah yang pertama melakukan penandatanganan NPHD. Yang seharusnya itu batas akhirnya pada tanggal 30 April 2016 namun kita sudah lebih awal menandatanganinya pada hari ini.”tandasnya (MP-14)


