Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berdasarkan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sosialisasi LHKPN yang terdiri dari 73 formulir A dan 24 formulir B dilakukan bagi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkot Ambon. Untuk hari ini telah dilakukan untuk 97 pejabat,” kata kepala Badan Inspektorat Kota Ambon, Eda Nanlohy, Rabu (27/4).
Menurut dia, LHKPN merupakan rangkaian daftar seluruh harta kekayaan penyelengara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Sosialisasi LHKPN tahun 2016 dilakukan untuk pejabat eselon III yang baru dilantik, serta bagi pejabat yang telah melaporkan untuk formulir A karena harta kekayaannya bertambah wajib dilaporkan setiap dua tahun sekali.
“Seluruh daftar harta kekayaan harus dituangkan dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan KPK, sehingga kita melakukan sosialisasi ,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi yang selanjutnya ditindaklanjuti fasilitator dengan menyiapkan berkas dan bukti untuk dilaporkan kepada KPK.
“Setelah dilakukan verifikasi maka KPK akan memberikan nomor harta kekayaan pejabat tersebut sehingga terdaftar sebagai bukti pelaporan harta kekayaan,” ujarnya.
Diakuinya, LHKPN memiliki manfaat yakni menghindari fitnah tentang harta kekayaan yang dimiliki, menanamkan sikap dan sifat keterbukaan dan tanggung jawab, kerapihan adminsitrasi dokumen harta dan sebagai backup dokumen negara.
Selama ini lanjutnya, laporan yang disampaikan pejabat sama dengan harta yang dimiliki, karena terjadi keterbukaan pelaporan.
“Kita berharap presentase laporan pejabat setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini penting agar tidak terjadi pemberian sanksi dari kPK bagi pejabat,” tandasnya.
Eda menambahkan, LHKPN juga merupakan salah satu bagian dari sembilan isu yang dinilai oleh Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara (Kemenpan), khususnya di bidang percepatan reformasi birokrasi pemerintah.
“Melalui kegiatan ini kita dapat memberikan LHKPN secara akurat dalam menjamin asas trasparansi dan akuntabilitas harta kekayaan,” katanya. (MP-5)


