Pengelolaan Aset Dan Kampus Unidar Tidak Masuk Kasasi

Ambon, Maluku Post.com – Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku (YPDM), Hasan Slamet menyatakan substansi masalah tentang perebutan pengelolaan aset beserta kampus Universitas Darusallam (Unidar) Ambon tidak termasuk dalam upaya kasasi mereka ke Mahkamah Agung.

“Kami melakukan kasasi untuk mendapatkan putusan yang inkrah karena pada putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua tidak memiliki daya ikat,” kata Hasan Slamet di Ambon, Selasa (19/4).

Menurut dia, dalam kaitan dengan kasus ini ada hal yang berbeda karena pihak penggugat (Yayasan Darusallam Maluku, YDM) tidak mengajukan haknya untuk kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon nomor 02/PDT/2016/PT.AMB tanggal 16 Maret 2016 yang secara tegas menyatakan YDM tidak berhak mengelola universitas.

Padahal putusan ini sangat merugikan mereka, namun karena tidak ada upaya kasasi setelah 14 hari berarti dianggap sudah inkrah bagi YDM.

“Sementara kita meski pun menguntungkan tetapi ada aspek yang merugikan yaitu YPDM dalam hal ini dianggap sebagai yayasan yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tandas Hasan.

Sehubungan dengan itu, YPDM minta keadilan dari Mahkamah Agung guna mengoreksi putusan pengadilan tingkat banding itu, yang dinilai belum sesuai dengan hukum.

“Pengadilan perdata dalam hal ini pengadilan tingkat dua tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sah-tidaknya suatu perbuatan yang dibuat oleh pejabat tata usaha negara,” katanya.

Karena, lanjutnya, seharusnya ini merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara dalam hal ini PTUN, sehingga masalah inilah yang YPDM minta keadilan hukum dari Mahkamah Agung.

Hasan menambahkan, dari aspek substansi masalah, menyangkut perebutan aset yayasan itu sudah selesai dan final sehingga memori kasasi YPDM tidak pernah menyentuh menyangkut aset.

Ia merujuk putusan PT Ambon tanggal 16 Maret 2016 bahwa YDM hanya berhak mengelola aset yang ada dalam akte mereka dan tidak berhak mengelola yayasan lain maupun Unidar Ambon.

“Kalau dia cakap seharusnya melakukan kasasi terhadap klausul ini yang tertulis dalam putusan PT Ambon tetapi dia tidak pernah mengadakan koreksi berupa kasasi sehingga dianggap inkrah,” jelas Hasan.

Hasan menegaskan, ke depannya, bila YDM mengajukan kontra memori kasasi terhadap kasasi YPDM, tidak akan menyentuh lagi permasalahan itu dan hanya terkait sah tidaknya keberatan YPDM.

YPDM, menurut pertimbangan majelis hakim PT Ambon, juga tidak pernah dibubarkan dan berstatus badan hukum sehingga memiliki legalitas mengelola universitas, kemudian sampai hari ini tidak ada teguran dari Dirjen Dikti maupun kementerian tertang pelaksanaan akademik. (MP-8)

Pos terkait