Pertamina Ambon Beri Sanksi Agen Langgar Ketentuan

Ambon, Maluku Post.com – PT Pertamina Cabang Ambon akan memberikan sanksi tertulis bagi agen penjualan elpiji yang berada di Surabaya (Jawa Timur) telah memberikan izin kepada salah satu pengusaha di Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah untuk menjual elpiji di Kota Ambon.

“Pertamina Ambon akan mengirim surat teguran kepada agen tersebut karena sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Sales Penjualan Retail IV Pertamina Ambon Mahdi Syafar, di Ambon, Rabu (13/4).

Dia mengatakan, setiap kontrak kerja dengan Pertamina itu diatur wilayah penjualannya, sehingga pengusaha di Suli yang menjual elpiji di Ambon mempergunakan wilayah Surabaya sudah tentu melanggar aturan.

“Kami akan memberikan teguran secara tertulis kepada agen di Surabaya karena Suli bukan wilayah kerjanya,” katanya lagi.

Menurutnya, surat teguran itu juga sekaligus memberikan perlindungan bagi dua agen penjualan elpiji di Kota Ambon, yakni PT Rubelindo di Negeri Amahusu, dan PT Pemantik Sumber Pratama di Jalan Baru Pohon Pule Kecamatan Nusaniwe, Pemantik dan Yuberindo.

Maksud perlindungan itu, lanjutnya, yakni selama ini kalau ada informasi tabung elpiji yang kedapatan mengalami kebocoran dalam hal-hal lain maka dua agen ini selalu dipersalahkan, padahal ada juga pengusaha lain yang secara diam-diam melakukan penjualan elpiji di Ambon.

Karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya merugikan, Pertamina meminta masyarakat Kota Ambon dan sekitarnya untuk membeli elpiji pada agen penjualan resmi baik ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram pada dua agen tersebut.

Ditanya apakah tindakan pengusaha di Ambon ini disebut ilegal, Mahdi mengatakan, tidak bisa dikatakan ilegal sebab yang bersangkutan juga mendapat izin penjualan hanya saja persoalannya di luar wilayah, seharusnya izinnya dari Maluku bukan Surabaya.

Harga elpiji ukuran 12 kg di Kota Ambon sekarang ini yakni Rp 201.000 per tabung. (MP-3)

Pos terkait