Petani SBB Keluhkan Retribusi Hasil Perkebunan

Ambon, Maluku Post.com – Sejumlah petani dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai mengeluh penarikan retribusi dari berbagai hasil perkebunan di daerah itu yang dinilai relatif cukup tinggi.

“Kami mengeluhkan pemberlakuan retribusi dari Dinas Perkebunan SBB terkait dengan hasil perkebunan yang akan dijual ke kota Ambon,” kata Rusli yang ditemui di Ambon, Senin (18/4).

Dia mengakui, diwajibkan membayar retribusi Rp500/Kg cengkih yang mau diangkut dengan mobil truk ke Ambon, sehingga terpaksa harus membayar Rp 1 juta di pintu masuk dermaga feri Waipirit.

Dia menjelaskan, di pintu masuk pelabuhan feri sudah ada petugas dari Dinas Perkebunan SBB yang melakukan penagihan.

“Sekiranya itu merupakan peraturan daerah (Perda) boleh saja sebab itu aturan. Hanya saja terlalu besar. Apalagi, cengkih juga belum berhasil dijual ke Ambon sehingga harus membayar retribusi dengan uang apa,” tandas Rusli.

Selain cengkih, hasil perkebunan lainnya seperti biji pala, fuli juga dikenakan pajak retribusi.

“Saya membawa cengkih dan kopra sebanyak tiga ton. Kopra retribusinya Rp50/Kg,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta perhatian serius dari Pemprov Maluku maupun Pemkab SBB atas pemberlakukan retribusi yang dinilai terlalu besar.

Salah seorang pengumpul di lokasi transaksi di kawasan jalan Setiabudi, kota Ambon, Ceng mengatakan, retribusi seperti itu tidak berlaku di Kota Ambon.

“Bisa saja pemberlakuan retribusi seperti itu di buat-buat. Paktek tersebut sudah pasti berlaku juga bagi para petani dari Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT)karena harus memanfaatkan jasa feri Waipirit – Hunimua, pulau Ambon,” tegas Ceng. (MP-5)

Pos terkait