Ambon, Maluku Post.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon selama 4,5 tahun penjara terhadap Beder Azis Alkatiri dalam kasus korupsi anggaran pembangunan jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur dinilai penasihat hukum terdakwa belum memenuhi rasa keadilan hukum.
“Kami akan terus berupaya melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung(MA),” kata penasihat hukum terdakwa, Fachri Bachmid di Ambon, Rabu (13/4).
Fachri mengaku sudah mendengarkan salinan putusan banding majelis hakim PT Ambon tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku sehingga pihaknya akan mempersiapkan memori kasasi untuk diproses secepatnya ke MA.
Upaya kasasi ini ditempuh guna mencari keadilan hukum dari lembaga peradilan tertinggi tersebut karena kliennya tidak bersalah dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Gaa di kecamatan Tutuktelo, Kabupaten SBT pada tahun anggaran 2007 senilai Rp2,16 miliar.
“Makanya, kami tidak menerima keputusan banding dari PT Ambon dan segera menyiapkan memori kasasi ke MA,” ujar Fachri.
Beder Azis Alkatiri adalah anggota DPRD Kabupaten SBT periode 2014-2019 dan juga pemilik PT. Putra Seram Timur yang memenangkan lelang/tender proyek pembangunan jembatan Gaa tahun anggaran 2007 senilai Rp2,16 miliar, tetapi yang menangani pekerjaan fisik adalah Tommy Andris.
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Beder Azis Alkartiri dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama ini tidak diterima sehingga penasihat hukum terdakwa melakukan upaya banding ke PT Ambon.
Namun, putusannya justru naik menjadi 4,5 tahun, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan tidak dihukum membayar ganti rugi. (MP-5)


