Ambon, Maluku Post.com – Terdakwa kasus narkoba yang diringkus petugas BNN Provinsi Maluku pada Oktober 2015, Fredy Dumatubun, mengakui barang bukti berupa ganja kering seberat 500 gram adalah milik orang lain atas nama Iqwan.
“Saat tertangkap dan dimasukkan dalam mobil, ada pesan singkat berupa BBM dari seseorang ke telepon genggam saya yang mengaku bernama Iqwan selaku pemilik paket ganja,” katanya, di Ambon, Senin (11/4).
Pengakuan itu disampaikan terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Abdul Halim Amran didampingi Samsidar Nawawi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Shilvya Hattu.
Baik saksi Luther Pari maupun Mesak mengaku meringkus terdakwa pada 12 Oktober 2015 di sebuah perusahaan jasa penitipan barang di Kota Ambon berdasarkan informasi saksi lainnya Jimmy Katipana.
“Kami meringkus terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi Jimmy, selanjutnya membawanya ke Tantui untuk diperiksa. Namun, tidak ada SMS atau BMM yang ditujukan terdakwa kepada saya,” ujar Mesak.
Namun terdakwa tetap bersikeras kalau saat diringkus, saksi Mesak langsung menyita telepon genggam miliknya dan ada BBM dari seseorang bernama Iqwan yang mengaku sebagai pemilik paket dan diberikan kepada saksi untuk membacanya.
Saksi juga mengakui kalau pernyataan terdakwa selama pemeriksaan selalu berubah-ubah, termasuk mengaku meminjam uang Rp1,2 juta dari Iqwan untuk membeli ganja dari seseorang di Jakata.
Majelis hakim menyatakan pendapat terdakwa maupun saksi bolah dipertahankan dan tidak bisa dipaksakan, tetapi yang jelas sebelum memberikan kesaksian, seseorang telah diambil sumpah menurut keyakinannya.
Ketua majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan tetapi masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan jasa pengiriman barang, dan diharapkan jaksa juga bisa menghadirkan orang bernama Iqwan guna didengarkan keterangannya. (MP-5)


