Rahanra: Jika Berkasnya Lengkap Maka Dinyatakan P21
Tual, Maluku Post.com – Kasus perkara dugaan korupsi proyek rumput laut pada dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2013 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual, dalam kasus ini, penyidik Polres Malra telah menetapkan 2 tersangka yakni B. Lily Letelay dan Fenantius Rahawarin.
Berkas tersangka dugaan korupsi proyek rumput laut DKP Malra telah diteliti Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual, namun karena dinilai belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik unit tindak pidana korupsi Polres Malra untuk dilengkapi lagi, demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Kajari Tual, Matheys Rahanra di Tual, Jumat (27/5).
“Berkas kedua tersangka sudah diteliti namun masih ada kekurangan sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk,”ungkapnya.
Dijelaskan Rahanra, berkas yang dikembalikan ke pihak penyidik Polres Malra jika sudah dilengkapi sesuai petunjuk maka pihaknya akan meneliti keakuratan berkas tersebut, jika masih ada kekurangan maka akan dikembalikan lagi ke pihak Polres.
“Tetapi jika berkas tersebut setelah diteliti dan dinilai sudah lengkap maka berkas tersebut dinyatakan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,”tandasnya.
Menurut Rahanra, kasus rumput laut DKP Malra tahun 2013 oleh penyidik polres Malra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Ir B Lily Letelay (Kadis DKP) dan Kontraktor Fenantius Rahawarin (kontraktor)
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 pasal 4 pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UUD Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya. (MP-14)


