DPRD Maluku Akan Agendakan Pemanggilan Kadis ESDM

Terkait Aktivitas GBU Di Romang Berujung Pengrusakan Lingkungan 

Ambon, Maluku Post.com – Eksploitasi tambang emas di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dilakukan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) kian dikabarkan telah menjurus pada pengrusakan lingkungan hidup sekitar. Hal ini membuat sejumlah pemuda yang menamakan dirinya dalam forum Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM) yang diketuai Constansius Kolatfeka, Kamis (19/5) kemarin datang menemui Komisi B DPRD Maluku.

Terkait hal itu, Kolatfeka di Ambon, Jumat (20/5) mengatakan bukan hanya menjurus pada pengrusakan lingkungan, namun masyarakat yang hidup di areal sekitar pun hidup dibawah tekanan akibat aktivitas perusahaan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) yang mengancam matinya tanaman umur panjang yang dimiliki oleh masyarakat.

Dijelaskannya, sejak tahun 2011 hingga 2016 tepatnya pada tanggal 12 April 2016 masih ada upaya penyelundupan material emas yang dilakukan oleh PT GBU sehingga menyebabkan beberapa oknum ditahan oleh Polda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami meminta agar semua pihak termasuk DPRD Maluku lewat kekuatan politiknya dapat mendorong berbagai pihak untuk bisa menuntaskan masalah tersebut,” jelas Kolatfeka.

Menurut Kolatfeka, perlu perhatian serta kepedulian semua pihak untuk bisa menyikapi masalah ini secara baik, sehingga masyarakat wilayah sekitar tidak dirugikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua Komisi B DPRD Maluku Reinhard Toumahuw menegaskan, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil Kepala Dinas (Kadis) ESDM Maluku, Martha Nanlohy untuk dimintai keterangannya terkait eksploitasi yang berujung pada pengrusakan lingkungan di Pulau Romang.

“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil kadis ESDM sehingga mendapat klarifikasi terkait masalah ini,”tandas Toumahuw. (MP-12)

Pos terkait